Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat Kebijakan Sosial Tergelincir: Kasus Korupsi Pengadaan Mukena dan Sarung 2024

📅 Kamis, 08 Jan 2026, 12:14 WIB | Oleh:
Saat Kebijakan Sosial Tergelincir: Kasus Korupsi Pengadaan Mukena dan Sarung 2024 Doc: Antara Foto
Ket. Ilustrasi mukena

Pembagian mukena dan sarung sejatinya identik dengan niat baik bahwa negara hadir untuk warga. Ia sering dilekatkan pada program bantuan sosial, menyentuh ruang privat masyarakat, bahkan menyentuh sisi spiritual.

Namun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), niat baik itu berubah menjadi ironi ketika pengadaan mukena justru menyeret pejabat, wakil rakyat, dan pihak swasta ke meja hukum.

Perkara korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun anggaran 2024 yang kini siap disidangkan membuka satu bab penting tentang bagaimana kebijakan sosial dapat tergelincir menjadi ladang penyimpangan jika tata kelola diabaikan.

Kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara Rp1,7 miliar. Ia adalah potret rapuhnya sistem pengadaan, lemahnya pengawasan, dan kaburnya batas antara kewenangan politik dan administrasi.

Fakta bahwa anggaran pengadaan berasal dari dana pokok pikiran DPRD menambah lapisan kompleksitas. Program yang seharusnya berangkat dari aspirasi publik justru diduga berakhir sebagai transaksi kepentingan.

Di titik inilah, kasus mukena Lombok Barat layak ditelaah lebih dalam, bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi sebagai pelajaran kebijakan publik.


Bantuan sosial

Pengadaan mukena dan sarung di Lombok Barat dilakukan melalui 10 paket, masing-masing bernilai sekitar Rp200 juta, dan disalurkan melalui dua bidang di Dinas Sosial.

Secara administratif, skema ini tampak lazim. Namun, di balik prosedur formal itu, penyidik menemukan persoalan pada tahap paling krusial, yakni perencanaan harga.

Dugaan penggelembungan harga muncul dari proses survei pasar dan penyusunan harga perkiraan sendiri yang merujuk pada standar satuan harga lama.

Di sinilah akar masalah kerap berulang dalam banyak kasus pengadaan daerah. Standar harga yang tidak diperbarui, survei pasar yang tidak independen, serta relasi dekat antara penyedia dan pengambil keputusan, menciptakan ruang abu-abu.

Ruang inilah yang sering dimanfaatkan untuk memanipulasi angka tanpa harus memalsukan dokumen secara kasar. Korupsi menjadi rapi, administratif, dan sulit terdeteksi di awal.

Hal yang lebih mengkhawatirkan, program bantuan sosial memiliki daya legitimasi moral. Aparat yang terlibat sering berlindung di balik dalih membantu masyarakat miskin.

Padahal, setiap rupiah yang dimark-up adalah pengurangan langsung atas kualitas dan jangkauan bantuan. Mukena yang seharusnya simbol kepedulian berubah menjadi barang bukti di ruang tahanan. Kepercayaan publik pun ikut terkikis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Proyek Strategis Diharapkan Majukan Papua Selatan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Proyek Strategis Diharapkan...

Bolaang Mongondow Diguncang Gempa 5,7 Magnitudo

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Bolaang Mongondow Diguncang...
Olahraga
Veda Ega Start  di Posisi K...
Daerah
Mahasiswa ITS Kembangkan Al...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.