Saat Kebijakan Sosial Tergelincir: Kasus Korupsi Pengadaan Mukena dan Sarung 2024
📅 Kamis, 08 Jan 2026, 12:14 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Pembagian mukena dan sarung sejatinya identik dengan niat baik bahwa negara hadir untuk warga. Ia sering dilekatkan pada program bantuan sosial, menyentuh ruang privat masyarakat, bahkan menyentuh sisi spiritual.
Namun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), niat baik itu berubah menjadi ironi ketika pengadaan mukena justru menyeret pejabat, wakil rakyat, dan pihak swasta ke meja hukum.
Perkara korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun anggaran 2024 yang kini siap disidangkan membuka satu bab penting tentang bagaimana kebijakan sosial dapat tergelincir menjadi ladang penyimpangan jika tata kelola diabaikan.
Kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara Rp1,7 miliar. Ia adalah potret rapuhnya sistem pengadaan, lemahnya pengawasan, dan kaburnya batas antara kewenangan politik dan administrasi.
Fakta bahwa anggaran pengadaan berasal dari dana pokok pikiran DPRD menambah lapisan kompleksitas. Program yang seharusnya berangkat dari aspirasi publik justru diduga berakhir sebagai transaksi kepentingan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di titik inilah, kasus mukena Lombok Barat layak ditelaah lebih dalam, bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi sebagai pelajaran kebijakan publik.
Bantuan sosial
Pengadaan mukena dan sarung di Lombok Barat dilakukan melalui 10 paket, masing-masing bernilai sekitar Rp200 juta, dan disalurkan melalui dua bidang di Dinas Sosial.
Secara administratif, skema ini tampak lazim. Namun, di balik prosedur formal itu, penyidik menemukan persoalan pada tahap paling krusial, yakni perencanaan harga.
Dugaan penggelembungan harga muncul dari proses survei pasar dan penyusunan harga perkiraan sendiri yang merujuk pada standar satuan harga lama.
Di sinilah akar masalah kerap berulang dalam banyak kasus pengadaan daerah. Standar harga yang tidak diperbarui, survei pasar yang tidak independen, serta relasi dekat antara penyedia dan pengambil keputusan, menciptakan ruang abu-abu.
Ruang inilah yang sering dimanfaatkan untuk memanipulasi angka tanpa harus memalsukan dokumen secara kasar. Korupsi menjadi rapi, administratif, dan sulit terdeteksi di awal.
Hal yang lebih mengkhawatirkan, program bantuan sosial memiliki daya legitimasi moral. Aparat yang terlibat sering berlindung di balik dalih membantu masyarakat miskin.
Padahal, setiap rupiah yang dimark-up adalah pengurangan langsung atas kualitas dan jangkauan bantuan. Mukena yang seharusnya simbol kepedulian berubah menjadi barang bukti di ruang tahanan. Kepercayaan publik pun ikut terkikis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!