Lestari Moerdijat: Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara sesuai Amanat Konstitusi
📅 Kamis, 04 Des 2025, 08:00 WIB | Oleh: SriyonoSebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas.
Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara.
Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital.
Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput.
Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital.
Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital.
Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara.
Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu.
Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas.
Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan.
Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!