Lestari Moerdijat: Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara sesuai Amanat Konstitusi
📅 Kamis, 04 Des 2025, 08:00 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
JAKARTA - Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.
"Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,
kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (3/12).
Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Rinardi, Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, dan etua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata.
Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural.
Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. "Ini melanggar aturan," ujar Rinaldi.
Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan.
Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah.
Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas.
Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!