KPK Benahi Sistem Pengamanan Dokumen usai Kasus Polisi Bertugas di KPK Jadi Tersangka
📅 Jumat, 31 Jul 2026, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem internal seusai mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga polisi yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
“Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Setyo, evaluasi itu diterapkan agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan ataupun pegawai KPK yang tidak terkait dengan hal tersebut tidak bisa mengakses dokumen kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan evaluasi tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan yang berdampak terhadap mental bekerja pegawai KPK lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja,” ujar dia.
KPK pada Selasa (28/7), melakukan operasi tangkap tangan ke-18 di tahun 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, terdapat dua klaster pada kasus tersebut, yakni pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Kedua, dugaan pemerasan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.
Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris. Sementara pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!