Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Terpisah dari Anggaran Pendidikan

📅 Jumat, 31 Jul 2026, 03:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Terpisah dari Anggaran Pendidikan Doc: Antara
Ket. Ketua MK Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Kamis (30/7/26).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang dimohonkan pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026 perihal masuknya anggaran program Makan Siang Sekolah Bergizi (MBG) ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN, paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

“Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pemohon di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 (Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan”.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN. “Namun, hal tersebut tidak serta merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025,” ujarnya.

20 Persen Tak Terpenuhi

Mahkamah memahami apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, berimplikasi pada tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan 20 persen dari APBN 2026. Sehingga menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Sebaliknya, jika anggaran pendidikan yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dipisah dari anggaran pendidikan, mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendidikan yang tidak dialokasikan kepada program MBG karena harus memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...

PBB akan Alokasikan Dana untuk 12 Krisis Kemanusiaan

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.