Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Prabowo Diminta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tetapkan Darurat Bencana Nasional

📅 Senin, 01 Des 2025, 17:45 WIB | Oleh:
Presiden Prabowo Diminta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tetapkan Darurat Bencana Nasional Doc: ANTARA/Abiyyu
Ket. Foto udara jembatan Kuta Blang yang putus akibat diterjang banjir di jalan lintas Nasional Banda Aceh - Sumut di Desa Blang Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Sabtu (29/11).

BANDA ACEH - Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional terhadap musibah banjir dan longsor di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh, Minggu (30/11).

Koalisi masyarakat sipil peduli bencana ini terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).

Alfian mengatakan banjir besar dan longsor yang terjadi tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa, korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat.

Hingga saat ini, lanjutnya, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional, baik yang menghubungkan antar-provinsi maupun antar-kabupaten/kota mengalami kerusakan berat.

"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," ujarnya.

Situasi ini, lanjut dia, semakin diperburuk oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, serta padamnya pasokan listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi, sehingga membuat penanganan darurat semakin terhambat.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah, kata dia, tidak lagi memadai untuk menangani bencana yang sudah meluas, dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk kondisi keuangan di pemerintah provinsi, khususnya Aceh, yang tidak mungkin menangani berkelanjutan terhadap daerah bencana besar.

Sementara itu Advokat LBH Banda Aceh Rahmad Maulidin menjelaskan penetapan status darurat bencana nasional ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kemudian PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, dan pedoman-pedoman lain terkait penetapan status keadaan darurat bencana.

Dari aturan tersebut, kata dia, terdapat beberapa indikator penetapan darurat bencana nasional, yaitu jumlah korban jiwa atau pengungsi dalam skala besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak meluas, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

Selain indikator tersebut penetapan status darurat bencana nasional ditetapkan setelah provinsi terdampak tidak mampu lagi untuk memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan bencana, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Khusus untuk Aceh misalnya, kata dia, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan secara resmi tidak sanggup dalam menangani bencana ini. Di samping itu fakta di lapangan menunjukkan kondisi evakuasi dan pemenuhan logistik belum maksimal karena kendala akses transportasi dan telekomunikasi.

Atas dasar itu koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan bencana banjir besar di tiga provinsi tersebut dengan status darurat bencana nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Jakarta Siapkan Diri Menuju...

Eropa Siap Dorong Perdamaian Ukraina

1.5 jam yang lalu | Rizky

Luar Negeri
Eropa Siap Dorong Perdamaia...

Asia Kuasai Produksi Perikanan Global

1.5 jam yang lalu | Rizky

Nasional
Asia Kuasai Produksi Perika...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.