KUHAP Baru Atur Keadilan Restoratif, Tapi Tak Berlaku untuk 9 Tindak Pidana Ini
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 15:13 WIB | Oleh: Tim Penulish. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Komisi III DPR RI pun menegaskan seluruh pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif itu pun harus diawasi dan dimintakan penetapannya oleh pengadilan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!