Sidang Kasus Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Langsung Gunakan KUHAP Baru
📅 Senin, 05 Jan 2026, 13:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, berjalan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Penetapan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung serta penasihat hukum (PH) Nadiem.
"Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (5/1).
Hakim Ketua menjelaskan berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan, sehingga dengan adanya peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru maka yang menguntungkan Nadiem merupakan hukum acara terbaru.
Pada mulanya saat membuka sidang, Hakim Ketua menuturkan terdapat keunikan dalam sidang kasus Nadiem lantaran sidang perdana sebenarnya sudah dimulai pada Selasa (16/12/2025), yang pada saat itu KUHAP lama masih berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun karena kondisi Nadiem yang sedang sakit sehingga tidak dapat menghadiri persidangan saat itu, sidang pun ditunda sebanyak dua kali dan pada akhirnya berlangsung pada hari ini.
Untuk itu, Hakim Ketua pun menanyakan kesepakatan antara pihak JPU dan PH Nadiem, hukum acara pidana mana yang akan digunakan.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya ingin mengikuti aturan yang menguntungkan kliennya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini sesuai dengan ketentuan peralihan dan ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini," ujar Ari.
Meski pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan saat KUHAP lama masih berlaku, JPU Roy Riady sependapat dengan kuasa hukum Amir untuk menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
"Kami sependapat karena ini berlaku KUHAP baru saat dibukanya sidang ini, sehingga kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa," ungkap JPU.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai 2,18 triliun rupiah.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!