Wamenkop Ungkap Skema Baru Pembiayaan: Dana Desa Disalurkan untuk Modal Kopdes Merah Putih
📅 Jumat, 07 Nov 2025, 21:35 WIB | Oleh: Tim PenulisMenteri Keuangan juga ditugaskan menyalurkan dana desa, DAU, dan DBH untuk pembayaran kewajiban atas pelaksanaan pembangunan fisik koperasi, serta menempatkan dana pada Himbara dan BSI sebagai sumber likuiditas pembiayaan kepada PT Agrinas, dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit koperasi dan tenor enam tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!