Indonesia hingga Jepang Diselidiki AS atas Dugaan Praktik Dagang Tidak Sehat
📅 Kamis, 12 Mar 2026, 13:55 WIB | Oleh: Tim PenulisTOKYO - Pemerintahan AS pada Rabu (11/3) memulai penyelidikan dagang atas dugaan praktik tidak sehat terhadap Indonesia, Jepang, dan belasan mitra dagang lainnya, setelah Mahkamah Agung AS mencabut kebijakan tarif impor tinggi.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan bahwa penyelidikan tersebut adalah untuk menyingkap "serangkaian praktik dagang tidak sehat terkait kapasitas berlebih dan produksi manufaktur" dalam rangka menetapkan tarif impor baru yang tinggi.
"Pandangan kami adalah bahwa mitra dagang kunci telah mengembangkan kapasitas produksi yang benar-benar terputus dari intensif pasar domestik dan permintaan global," kata Greer.
Di samping Indonesia dan Jepang, mitra dagang lain yang diselidiki AS berdasarkan Pasal 301 UU Perdagangan AS tahun 1974 itu ialah Uni Eropa, China, Bangladesh, Kamboja, India, Malaysia, Meksiko, Norwegia, Singapura, Korea Selatan, Swiss, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.
UU yang mengizinkan pemerintah AS menaikkan tarif untuk merespons dugaan praktik dagang tak sehat oleh negara asing adalah cara yang paling kerap digunakan Trump, seperti yang dilakukannya terhadap China pada masa jabat kepresidenan pertamanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari lalu menggugurkan sebagian besar tarif luas yang ditetapkan Trump di bawah UU Kuasa Ekonomi Darurat Internasional AS, pemerintahan Trump menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen.
Namun, tarif 10 persen yang ditetapkan dengan dasar hukum berbeda tersebut hanya dapat diberlakukan selama 150 hari, kecuali jika Kongres AS menyetujui perpanjangannya.
Greer mengatakan, pemerintahan Trump berupaya menyelesaikan penyelidikan tersebut secepatnya supaya tarif baru berdasarkan Pasal 301 dapat segera diberlakukan dalam masa 150 hari tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengemukakan bahwa pihaknya akan mencari "tanda-tanda" kapasitas berlebih industri yang dapat terlihat dari surplus dagang dengan AS serta masalah utama di negara-negara pengekspor tersebut, seperti subsidi, halangan akses pasar, dan upah domestik.
Badan tersebut mengatakan telah meminta konsultasi dengan pemerintah masing-masing mitra yang akan diselidiki.
Regulasi AS itu juga mensyaratkan tentang prosedur tambahan, seperti rapat dan masukan publik, sebelum tarif dapat ditetapkan.
Meski Mahkamah Agung AS telah menggugurkan "tarif resiprokal" serta tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko, Greer dan pejabat AS lainnya masih berupaya mempertahankan tarif yang sebelumnya diberlakukan terhadap mitra dagang dengan dasar hukum berbeda.
Mereka juga mengatakan akan menaikkan nilai tarif sementara menjadi 15 persen.
Mengenai Jepang, negara tersebut dijatuhi tarif impor sebesar 15 persen sebelum tarif tersebut digugurkan Mahkamah Agung AS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!