Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KI DKI Jakarta Sidangkan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 08:37 WIB | Oleh:

Lebih lanjut, Harry juga mempertanyakan kepada Termohon apakah ijazah penyelenggara negara termasuk informasi yang dikecualikan.

Menanggapi hal itu, pihak Termohon menjelaskan bahwa retensi arsip di KPU berlaku selama lima tahun, sementara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) tidak mendapat arsip tersebut. Oleh karena itu, dokumen yang diminta tidak tersedia dan tidak berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ijazah tersebut berada di KPU sendiri,” ujar perwakilan Termohon.

Harry kemudian menanyakan, “Apakah pernah dilakukan uji konsekuensi terhadap ijazah pejabat publik?”
Termohon menjawab bahwa untuk penyelenggara negara belum ada pengaturan khusus, namun terdapat pengecualian terkait informasi pribadi.

Harry menegaskan, “Konteks yang kita bicarakan adalah penyelenggara negara. Secara eksisting, apakah dokumen tersebut ada atau tidak? Sebab konteks Pemohon bukan terkait pegawai pribadi, melainkan pucuk pimpinan. Mohon diperjelas keberadaannya,” tegas Harry.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dan kewenangan Termohon atas informasi yang diminta.

“Perlu dijelaskan apakah jawaban Termohon yang menyatakan tidak menguasai informasi tersebut sudah didasarkan pada ketentuan hukum yang tepat atau hanya pertimbangan administratif,” ujar Aang.

Ia juga meminta Pemohon memastikan dasar hukum permintaannya. 

Pemohon menyatakan bahwa berdasarkan regulasi kearsipan, arsip dinamis maupun statis seharusnya sudah berada di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2017.

Namun, setelah ditawarkan secara sukarela kepada kedua pihak, baik Pemohon maupun Termohon tidak menyetujui upaya mediasi.

Menutup sidang, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto memutuskan untuk menunda pemeriksaan pembuktian oleh Pemohon hingga awal Desember 2025, mengingat KI DKI Jakarta sedang melaksanakan kegiatan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025.

“Sidang selanjutnya akan kami jadwalkan setelah proses E-Monev selesai, dan pemberitahuan akan disampaikan melalui relaas resmi,” ujarnya.

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Majelis), Harry Ara Hutabarat (Anggota), dan Aang Muhdi Gozali (Anggota), serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.