KI DKI Jakarta Sidangkan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi
📅 Kamis, 06 Nov 2025, 08:37 WIB | Oleh: Diapari SLebih lanjut, Harry juga mempertanyakan kepada Termohon apakah ijazah penyelenggara negara termasuk informasi yang dikecualikan.
Menanggapi hal itu, pihak Termohon menjelaskan bahwa retensi arsip di KPU berlaku selama lima tahun, sementara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) tidak mendapat arsip tersebut. Oleh karena itu, dokumen yang diminta tidak tersedia dan tidak berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ijazah tersebut berada di KPU sendiri,” ujar perwakilan Termohon.
Harry kemudian menanyakan, “Apakah pernah dilakukan uji konsekuensi terhadap ijazah pejabat publik?”
Termohon menjawab bahwa untuk penyelenggara negara belum ada pengaturan khusus, namun terdapat pengecualian terkait informasi pribadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Harry menegaskan, “Konteks yang kita bicarakan adalah penyelenggara negara. Secara eksisting, apakah dokumen tersebut ada atau tidak? Sebab konteks Pemohon bukan terkait pegawai pribadi, melainkan pucuk pimpinan. Mohon diperjelas keberadaannya,” tegas Harry.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dan kewenangan Termohon atas informasi yang diminta.
“Perlu dijelaskan apakah jawaban Termohon yang menyatakan tidak menguasai informasi tersebut sudah didasarkan pada ketentuan hukum yang tepat atau hanya pertimbangan administratif,” ujar Aang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga meminta Pemohon memastikan dasar hukum permintaannya.
Pemohon menyatakan bahwa berdasarkan regulasi kearsipan, arsip dinamis maupun statis seharusnya sudah berada di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2017.
Namun, setelah ditawarkan secara sukarela kepada kedua pihak, baik Pemohon maupun Termohon tidak menyetujui upaya mediasi.
Menutup sidang, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto memutuskan untuk menunda pemeriksaan pembuktian oleh Pemohon hingga awal Desember 2025, mengingat KI DKI Jakarta sedang melaksanakan kegiatan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025.
“Sidang selanjutnya akan kami jadwalkan setelah proses E-Monev selesai, dan pemberitahuan akan disampaikan melalui relaas resmi,” ujarnya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Majelis), Harry Ara Hutabarat (Anggota), dan Aang Muhdi Gozali (Anggota), serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!