Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Polri Meminta Klarifikasi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Mitra Kerja Krista Exhibition

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 20:02 WIB | Oleh:
Penyidik Polri Meminta Klarifikasi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Mitra Kerja Krista Exhibition Doc: istimewa
Ket. Chief Marketing Officer, Krista Exhibitions, Christina Sudjie (tengah) bersama kuasa hukum Yoni Agus Setiyono (kanan) saat menyampaikan klarifikasi atas dugaan pemalsuan dokumen oleh rekanan di Bareskrim Polri, Rabu (22/7)

JAKARTA- Chief Marketing Officer (CMO) sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (22/7). Dia hadir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen “surat perjanjian pengalihan merek dagang” perusahaan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan tanggal 30 Januari 2026.

Christina hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan dokumen yang diduga dilakukan oleh salah satu mitra kerja Krista Exhibitions. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut baru terungkap setelah hubungan kerja sama yang telah berlangsung sekitar satu dekade.

“Kami memiliki kerja sama yang berjalan baik selama kurang lebih 10 tahun. Namun belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Christina di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Dokumen yang diduga dipalsukan itu dinilai berpotensi merugikan penyelenggaraan pameran yang selama ini dibangun Krista Exhibitions, termasuk pameran sektor makanan dan minuman internasional yang telah diselenggarakan selama puluhan tahun.

Lindungi Hak Perusahaan

Sebagai pendiri sekaligus pimpinan perusahaan, Christina menegaskan langkah hukum ditempuh untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan.

“Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami harus mempertahankan hak-hak perusahaan dan menjaga penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” terang Christina. 

Meski menyebut kerugian yang dialami cukup besar, Christina belum bersedia mengungkap nilai kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Ia mengatakan seluruh informasi tersebut akan disampaikan sesuai mekanisme penyidikan.

Komunikasi dengan pihak terlapor ungkapnya sudah tidak berjalan lagi, sehingga penyelesaian melalui jalur hukum ditempuh setelah masalah itu tidak menemukan titik terang.

Kuasa hukum Christina Sudjie, Yoni Agus Setiyono dalam kesempatan itu mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik bertujuan mengonfirmasi kronologi dugaan penyalahgunaan dokumen, mulai dari waktu kejadian, proses terjadinya dugaan tindak pidana, hingga kapan dugaan pelanggaran tersebut diketahui.

Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri masih mendalami laporan tersebut. Penyidik juga belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.