Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KI DKI Jakarta Sidangkan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 08:37 WIB | Oleh:
KI DKI Jakarta Sidangkan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Doc: istimewa

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Bonatua Silalahi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon, di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/11/2025).

Dalam pemeriksaan awal tersebut, Majelis Komisioner memeriksa legal standing para pihak yang meliputi identitas dan surat kuasa. Pemohon hadir melalui empat orang kuasa, sementara Termohon diwakili oleh tiga orang perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Karena legal standing sudah sesuai dan tidak ada catatan, saya langsung lanjut pada pemeriksaan permohonan informasi,” ujar Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho membuka sesi pemeriksaan.

Dalam permohonannya, Pemohon Bonatua Silalahi meminta informasi terkait ijazah terakhir Presiden Joko Widodo saat pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta, beserta dokumen persyaratannya. Menurut Pemohon, informasi tersebut diperlukan untuk kepentingan penelitian ilmiah dan publikasi akademik.

Sementara itu, pihak Termohon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjelaskan bahwa informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

“Permohonan tersebut telah kami tanggapi melalui surat dan email, serta telah dijelaskan bahwa informasi berada dalam kewenangan KPU,” ujar perwakilan Termohon.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner menelaah kronologi permohonan, tanggapan PPID, serta keberatan yang diajukan Pemohon. 

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, mediasi dapat ditempuh apabila informasi yang diminta dinyatakan terbuka oleh Termohon. 

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat memberikan apresiasi kepada Pemohon karena telah menggunakan hak akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia juga mengapresiasi kehadiran Termohon yang telah menunjukkan surat kuasa resmi dalam persidangan.

“Kami menghargai Pemohon yang menggunakan haknya sesuai UU KIP. Namun, kami ingin mengetahui apa tujuan dan manfaat permohonan informasi ini terhadap kepentingan sosial atau penelitian,” ujar Harry.

Pemohon menjelaskan bahwa permohonan didasarkan pada Peraturan KPU. Sebagai peneliti, ia membutuhkan data otentik untuk mendukung validitas riset ilmiah yang terindeks Scopus.

“Sesuai Undang-Undang Kearsipan, arsip dengan masa retensi aktif sejak 2017 seharusnya telah dikuasai oleh lembaga kearsipan daerah. Saya bersikukuh untuk mendapatkan dokumen kearsipan yang otentik dan salinan aslinya,” jelas Pemohon.

Harry kemudian menanyakan, “Jika informasi tersebut tidak didapatkan, apakah penelitian Bapak tetap dapat dilanjutkan?”

Pemohon menjawab, “Penelitian saya ditolak oleh pihak jurnal karena tidak memiliki dokumen pendukung yang otentik.”

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Sejumlah Warga Terluka dala...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Bali

Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Bali

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.