Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Warga Bekasi Diblokir Beribadah, Komisi III DPR RI Tegas Ungkap Kebebasan Ibadah Tak Boleh Dikekang Pengembang

📅 Jumat, 24 Okt 2025, 08:40 WIB | Oleh:
Warga Bekasi Diblokir Beribadah, Komisi III DPR RI Tegas Ungkap Kebebasan Ibadah Tak Boleh Dikekang Pengembang Doc: Istimewa
Ket. Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, direksi pengembang, dan perwakilan warga di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

JAKARTA - Suasana Gedung Nusantara II Senayan memanas ketika Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi. Warga menuntut keadilan karena akses menuju Mushola Ar Rahman ditutup oleh pihak pengembang, PT Hasana Damai Putra. Akibatnya, jamaah harus memutar jauh hanya untuk menunaikan ibadah, sebuah kondisi yang dinilai mencederai hak dasar warga negara.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang tak bisa ditawar. Ia menyoroti tindakan pengembang yang dinilai terlalu kaku dan berpotensi memicu kemarahan publik.

“Kalau cara seperti ini terus dipertahankan, masyarakat bisa marah. Ini bukan sekadar soal jalan atau tembok, tapi soal kebebasan beribadah yang dijamin oleh negara,” tegas Martin dengan nada serius.

Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa banyak pengembang di daerah lain justru memberi akses luas kepada warga untuk beribadah, bahkan ketika tempat ibadah berada di luar area perumahan. Menurutnya, langkah inklusif seperti itu seharusnya menjadi teladan agar harmoni sosial tetap terjaga.

“Jangan terlalu kaku menghadapi hal-hal sensitif seperti ini. Kita harus menghargai keragaman dan hak masyarakat untuk beribadah,” tambahnya.

Sementara itu, Adang Daradjatun, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan prinsip kemanfaatan, kepastian, dan keadilan hukum. Ia memuji langkah Bupati Bekasi yang mencoba menengahi konflik, namun mengingatkan agar permasalahan semacam ini tidak berlarut-larut.

“Kalau dibiarkan, persoalan kecil seperti ini bisa jadi bara sosial yang mengganggu ketenangan warga,” ujar Adang.

Lebih lanjut, Adang menegaskan, pemerintah daerah dan pengembang harus duduk bersama menemukan solusi yang adil.

“Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil di tanah tempat mereka tinggal sendiri,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tegas para anggota dewan tersebut, Komisi III DPR RI kembali menegaskan komitmennya bahwa hak beribadah adalah hak yang tak bisa dihalangi oleh siapapun, bahkan oleh pengembang besar sekalipun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Nasional
Pengungkapan Narkotika Keta...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.