Langkah Berani! Pemerintah Serahkan Tambang Rakyat ke Koperasi dan UMKM
📅 Jumat, 24 Okt 2025, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis"Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar manfaat kekayaan alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar tambang.
Pemerintah ingin memastikan agar sektor pertambangan tidak hanya menjadi sumber keuntungan ekonomi bagi korporasi besar, tetapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian izin kepada koperasi dan UMKM tetap akan memperhatikan kaidah teknis dan lingkungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelibatan masyarakat dalam sektor tambang harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), jaminan reklamasi (jamrek), serta standar lingkungan hidup.
Selain membuka akses bagi masyarakat, pemerintah juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum tanpa pandang bulu.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujarnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.
Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat di antaranya sudah diizinkan beroperasi kembali setelah memenuhi persyaratan jamrek.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam waktu 60 hari terancam kehilangan izin usahanya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Regulasi ini mempertegas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!