Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kegiatan MPLS Harus Bebas Perundungan

📅 Selasa, 23 Jun 2026, 03:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kegiatan MPLS Harus Bebas Perundungan Doc: Antara
Ket. Tangkapan layar- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti membuka webinar bertajuk Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri yang memuat panduan pelaksanaan rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah guna memastikan kegiatan tersebut bebas dari ajang perpeloncoan.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah tersebut memuat uraian materi dan rujukan pelaksanaan MPLS pada setiap jenjang pendidikan.

“Surat Keputusan Menteri memuat uraian materi dan rujukan pelaksanaan MPLS sebagai panduan bagi satuan pendidikan,” kata Suharti dalam webinar bertajuk Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Sebagai panduan, ia mengatakan Kepmendikdasmen tersebut berupaya memastikan rangkaian kegiatan MPLS Ramah 2026 berlangsung edukatif, berorientasi pada penguatan karakter, serta selaras dengan prinsip perlindungan anak dan budaya sekolah aman dan nyaman.

“Ini menegaskan bahwa setiap murid berhak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang positif sebagai fondasi untuk tumbuh, untuk belajar, dan berkembang secara optimal,” katanya.

Suharti juga kembali mengingatkan rangkaian kegiatan MPLS bukan sekadar kegiatan orientasi, melainkan bagian dari proses pendidikan yang harus menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dengan menghormati hak setiap anak serta memuliakan seluruh warga sekolah.

Karena itu, pihaknya melarang tegas adanya praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun pungutan dalam bentuk apapun terhadap para murid baru.

Larang Libatkan Alumni

Kemendikdasmen juga melarang sekolah melibatkan alumni sebagai penyelenggara dalam rangkaian kegiatan MPLS Ramah 2026.

Dijelaskan Suharti, pelarangan itu tertuang dalam Pasal 21 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. “Permendikdasmen ini juga secara tegas melarang perpeloncoan, tidak boleh sama sekali ada perpeloncoan, kemudian segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara,” kata Suharti.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Non Formal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan MPLS menjadi media para murid untuk mengenal sekolah, guru, dan teman-teman baru mereka, sehingga mempengaruhi proses adaptasi mereka agar siap mengikuti proses pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan MPLS harus sesuai dengan usia murid baru sehingga akan mempercepat proses adaptasi.

“Tentu, cara kita menyambut murid baru juga perlu disesuaikan dengan usia anak-anak. Dengan begitu mereka tidak akan merasa asing, lebih cepat untuk beradaptasi, dan lebih siap mengikuti proses pembelajaran,” kata Gogot.

Pada jenjang pendidikan PAUD misalnya, ia mengatakan rangkaian kegiatan MPLS dapat diisi dengan kegiatan belajar sambil bermain dan mengeksplorasi lingkungan baru mereka.

Sementara pada jenjang pendidikan SD, lanjutnya, rangkaian kegiatan MPLS dapat melibatkan pendidikan karakter yang dimulai dari membangun kebiasaan sederhana yang dapat membuat murid menjadi lebih semangat belajar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Myanmar Dilanda Banjir Mematikan

47 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Myanmar Dilanda Banjir Mema...
Luar Negeri
Mantan Penguasa Qatar, Hama...
Megapolitan
Lingkungan Sehat Ciptakan K...
Megapolitan
Bekasi Dorong Para Pebisnis...
Megapolitan
Pemprov Ingin Bangun Kopera...
Kemenhub Targetkan Bandara Husein Layani Pesawat Jet Mulai 17 Agustus

Kemenhub Targetkan Bandara Husein Layani Pesawat Jet Mulai 17 Agustus

12 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.