Sertifikat Tanah Elektronik, Masyarakat Bisa Akses Lewat Handphone
📅 Selasa, 23 Jun 2026, 08:08 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan sertifikat tanah elektronik, dan pelayanan ini dinilai mempermudah masyarakat untuk mengaksesnya.
"Sertifikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser," kata Yusuf (37), salah satu warga, dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN yang diterima di Jakarta, Senin (22/6).
Yusuf mengaku sudah beralih dan memiliki Sertifikat Elektronik yang mempermudah akses layanan, dengan digitalisasi dokumen pertanahan.
Selain itu, kata Yusuf, saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, menilai bahwa sertifikat elektronik lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.
Yusuf berinisiatif mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertifikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ilham (40), yang datang ke kantor pertanahan (kantah) setempat untuk mengambil Sertifikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya (proses resmi penghapusan hak tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN) selesai dilakukan.
Warga Kabupaten Bogor itu merasakan, peralihan dari sertifikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dari analog ke Sertifikat Elektronik bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orangtua saya jadi lebih aman," katanya lagi.
Kementerian ATR/BPN menjamin keamanan data pertanahan dalam Sertifikat Elektronik dijaga secara berlapis, karena data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi.
Selain itu, batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional, sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.
Digitalisasi layanan pertanahan berupa Sertifikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan.
Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya penerapan sertifikat tanah digital dalam sistem pertanahan nasional sebagai suatu keniscayaan di era modern.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!