Langkah Berani! Pemerintah Serahkan Tambang Rakyat ke Koperasi dan UMKM
📅 Jumat, 24 Okt 2025, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Shutterstock
JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang memprioritaskan unit usaha koperasi, UMKM, dan badan usaha milik ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang rakyat mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan keberlanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk memperluas partisipasi ekonomi masyarakat dan mengurangi dominasi korporasi besar dalam sektor pertambangan skala kecil.
Secara analitis, pendekatan ini dapat memperkuat ekonomi inklusif, di mana hasil sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga mengalir langsung ke komunitas lokal.
Keterlibatan koperasi dan UMKM membuka peluang distribusi keuntungan yang lebih merata, sekaligus menciptakan lapangan kerja di wilayah sekitar tambang.
Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kemampuan manajerial, tata kelola lingkungan, dan pendampingan teknis yang memadai.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tanpa pengawasan yang kuat dan transparansi dalam mekanisme izin, potensi penyimpangan tetap terbuka. Jika dijalankan dengan disiplin dan dukungan teknologi ramah lingkungan, kebijakan ini bisa menjadi contoh bagaimana sektor pertambangan dapat tumbuh secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/10), mengatakan pemerintah telah resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 11 September 2025.
"Kebijakan ini memberi prioritas bagi koperasi, pelaku UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang, sekaligus menegakkan tata kelola yang tertib, aman, dan berkelanjutan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola pertambangan nasional yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat.
Bahlil mengatakan aturan baru ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi di wilayah pertambangan serta memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP (izin usaha pertambangan) secara prioritas, tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi," kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan menteri (permen) sebagai turunan dari PP tersebut.
Aturan teknis ini akan mengatur kriteria koperasi dan UMKM yang memenuhi syarat, termasuk kapasitas usaha, legalitas, serta kemampuan teknis pengelolaan tambang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!