Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Langkah Berani! Pemerintah Serahkan Tambang Rakyat ke Koperasi dan UMKM

📅 Jumat, 24 Okt 2025, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Langkah Berani! Pemerintah Serahkan Tambang Rakyat ke Koperasi dan UMKM Doc: ANTARA/Shutterstock
Ket. Lokasi pertambangan.

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang memprioritaskan unit usaha koperasi, UMKM, dan badan usaha milik ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang rakyat mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan keberlanjutan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk memperluas partisipasi ekonomi masyarakat dan mengurangi dominasi korporasi besar dalam sektor pertambangan skala kecil.

Secara analitis, pendekatan ini dapat memperkuat ekonomi inklusif, di mana hasil sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga mengalir langsung ke komunitas lokal.

Keterlibatan koperasi dan UMKM membuka peluang distribusi keuntungan yang lebih merata, sekaligus menciptakan lapangan kerja di wilayah sekitar tambang.

Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kemampuan manajerial, tata kelola lingkungan, dan pendampingan teknis yang memadai.

Tanpa pengawasan yang kuat dan transparansi dalam mekanisme izin, potensi penyimpangan tetap terbuka. Jika dijalankan dengan disiplin dan dukungan teknologi ramah lingkungan, kebijakan ini bisa menjadi contoh bagaimana sektor pertambangan dapat tumbuh secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/10), mengatakan pemerintah telah resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 11 September 2025.

"Kebijakan ini memberi prioritas bagi koperasi, pelaku UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang, sekaligus menegakkan tata kelola yang tertib, aman, dan berkelanjutan," ujarnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola pertambangan nasional yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat.

Bahlil mengatakan aturan baru ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi di wilayah pertambangan serta memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP (izin usaha pertambangan) secara prioritas, tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi," kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan menteri (permen) sebagai turunan dari PP tersebut.

Aturan teknis ini akan mengatur kriteria koperasi dan UMKM yang memenuhi syarat, termasuk kapasitas usaha, legalitas, serta kemampuan teknis pengelolaan tambang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.