© Copyright 2024 Koran Jakarta. All rights reserved.
Tiga mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung dituntut pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.
Pada liburan akhir tahun ini, penyanyi Raisa Andriana rencananya akan ajak anak liburan akhir tahun di Prambanan.