Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Semakin Mudah Proses Perizinan Usaha dengan Aplikasi MASS 2.0 dan PENTAPPRIN

📅 Rabu, 15 Okt 2025, 22:05 WIB | Oleh:
Semakin Mudah Proses Perizinan Usaha dengan Aplikasi MASS 2.0 dan PENTAPPRIN Doc: Antara
Ket. Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun didampingi jajaran saat meluncurkan MASS 2.0 dan PENTAPPRIN di gedung GCIO Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Rabu (15/10/2025).

Madiun - Pemerintah Kota Madiun mempermudah proses perizinan usaha dengan meluncurkan apilkasi Madiun Kota Single Submassion (MASS) model terbaru, yakni MASS versi 2.0 dan Peta Sebaran Data Perizinan dan Non Perizinan (PENTAPPRIN).

Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun di Madiun, Rabu, mengatakan peluncuran MASS 2.0 dan PENTAPPRIN merupakan kerja sama sejumlah OPD, di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun.

"MASS versi 2.0 ini merupakan update dari aplikasi yang pertama. Kita tingkatkan untuk semakin memudahkan masyarakat," ujar Bagus Panuntun saat kegiatan peluncuran di Gedung GCIO Dinas Kominfo Madiun.

Ia menjelaskan jika sebelumnya perizinan reklame harus melalui sejumlah layanan OPD dengan masing-masing aplikasinya, seperti Bapenda terkait besaran biayanya dengan aplikasi Simpadama dan MASS versi lama untuk izin usaha di DPMPTSP, maka dengan MASS versi 2.0 tersebut keduanya sudah dikoneksikan.

"Cukup di MASS yang versi terbaru 2.0 sudah bisa terlayani semuanya," katanya.

Bagus menyebut kemudahan-kemudahan terkait perizinan tersebut akan terus ditingkatkan. Ke depan, tidak hanya terkoneksi dengan Simpadama, tetapi juga dengan jenis aplikasi terkait lainnya.

"Tentu saja, ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, saya harap juga terkoneksi dengan persyaratan perizinan yang lain," kata dia.

Tak hanya itu, Pemkot Madiun juga meluncurkan aplikasi baru berbasis website bernama Peta Sebaran Data Perizinan dan Non Perizinan (PENTAPPRIN).

Aplikasi itu memudahkan masyarakat termasuk pelaku usaha maupun calon pengusaha untuk melihat peta sebaran jenis usaha di Kota Madiun. Dalam aplikasi tersebut terdapat informasi geospasial dunia usaha.

"Jadi misal di Jalan Perintis Kemerdekaan ini sudah ada usaha apa saja itu bisa terlihat. Artinya ini bisa menjadi acuan saat mendirikan usaha atau lainnya," kata dia.

Pihaknya berharap dengan penyempurnaan layanan perizinan tersebut, kegiatan ekonomi di Kota Madiun semakin bergerak. Selain itu, nilai investasi yang masuk ke Kota Madiun juga semakin tinggi yang muaranya adalah ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Kemenkes Perluas Cek Kesehatan Gratis

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Perluas Cek Keseha...

Aldila Tak Mampu Menerobos Semifinal WTA Ningbo

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Aldila Tak Mampu Menerobos ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.