Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhut Dukung Legalitas dan Penataan Sumur Minyak Rakyat di Enam Provinsi

📅 Jumat, 10 Okt 2025, 08:28 WIB | Oleh:
Kemenhut Dukung Legalitas dan Penataan Sumur Minyak Rakyat di Enam Provinsi Doc: antara foto
Ket. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Menteri ESDM Balil Lahadalia membahas sumur minyak rakyat.

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya mendukung legalitas dan penataan sebanyak 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi.

Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10), mengatakan Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah membahas penetapan legalitas terhadap puluhan ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan minyak rakyat agar lebih tertib, aman dan berkelanjutan.

“Kementerian Kehutanan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan,” kata dia.

Lebih lanjut, Menhut mengatakan sejumlah aktivitas pengeboran dan penimbunan minyak ilegal selama ini telah menimbulkan risiko terhadap fungsi kawasan hutan, seperti kerusakan vegetasi, degradasi tanah, hingga potensi kebakaran.

Dengan adanya penataan dan legalisasi ini maka pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan pemulihan kawasan yang terdampak.

Sementara itu, kegiatan rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat ini telah dilakukan pada Kamis (9/10) bersama Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, serta perwakilan Pertamina dan pemerintah daerah penghasil minyak.

Raja Antoni mengatakan pertemuan tersebut juga menandai langkah konkret pemerintah dalam mengatur kembali aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kerusakan sumber daya alam.

“Pemerintah menegaskan bahwa seluruh sumur masyarakat yang sudah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, dan seluruh hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina atau KKKS (kontraktor kontrak kerja sama),” katanya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.

Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat itu nantinya akan membeli produksi sumur rakyat seharga 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Nantinya, produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli oleh KKKS akan dihitung sebagai lifting dari KKKS tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.