Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Pidana Internasional Ganti Perangkat Lunak Microsoft dengan Open Desk Buatan Jerman

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 08:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mahkamah Pidana Internasional Ganti Perangkat Lunak Microsoft dengan Open Desk Buatan Jerman Doc: ASF
Ket. Gedung ICC di Den Haag, Belanda

JAKARTA - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berencana meninggalkan penggunaan perangkat lunak buatan perusahaan Amerika Serikat (AS), Microsoft, dan menggantinya dengan solusi teknologi asal Jerman bernama Open Desk, demikian dilaporkan surat kabar Handelsblatt, Kamis (30/10).

Langkah ini diambil menyusul laporan Financial Times, September lalu yang menyebut ICC berencana mengganti penyedia layanan teknologi asal AS karena kekhawatiran terhadap ancaman sanksi dari Washington yang dapat menyebabkan pemutusan akses sistem secara tiba-tiba.

Perangkat lunak pengganti Microsoft tersebut dikembangkan oleh Pusat Kedaulatan Digital (Zendis) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri Jerman. Tujuannya adalah memperkuat kemandirian digital administrasi publik dengan mengurangi ketergantungan pada satu penyedia teknologi tertentu.

Komponen utama dari sistem ini adalah paket perangkat lunak Open Desk, yang berisi produk dari delapan pengembang perangkat lunak asal Eropa, menurut laporan Handelsblatt.

Meskipun jumlah staf ICC relatif kecil, yakni sekitar 1.800 orang, transisi dari Microsoft ke Open Desk memiliki makna simbolis yang besar karena menunjukkan bahwa teknologi kini berada di pusat dinamika geopolitik global.

ICC dan Zendis disebut tengah dalam tahap akhir penandatanganan kontrak kerja sama. Seorang perwakilan ICC yang dikutip Handelsblatt mengatakan bahwa, “Mengingat situasi yang ada, kami perlu mengurangi ketergantungan dan memperkuat otonomi teknologi pengadilan.”

Sementara itu, pihak Microsoft menyatakan menghargai hubungan baik yang telah terjalin dengan ICC dan yakin tidak ada hal yang akan menghambat kerja sama di masa mendatang.

Dalam beberapa tahun terakhir, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin dunia, termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin dan pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu. Keputusan tersebut memicu kritik dan sejumlah negara, seperti Hungaria, yang memutuskan untuk keluar dari keanggotaan ICC.

Pada masa pemerintahannya, Presiden AS Donald Trump juga menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC atas tindakannya terhadap Washington dan sekutunya, termasuk Israel.

Perintah tersebut menetapkan bahwa AS akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas “pelanggaran” ICC, termasuk pembekuan aset serta larangan masuk bagi staf dan keluarga mereka ke wilayah AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

5 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.