Illegal Logging di Mentawai Diduga Meningkat, Satgas PKH Lakukan Investigasi
📅 Senin, 06 Okt 2025, 22:15 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPara pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling besar Rp15 miliar. Selain penegakan pidana kehutanan, penyidik juga menyiapkan penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menutup ruang keuntungan ilegal dan memperkuat efek jera terhadap pihak-pihak yang menikmati manfaat utama dari kejahatan ini.
Direktur Jenderal (DIrjen) Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan langkah penindakan itu merupakan kebijakan negara untuk menjaga kedaulatan hutan. Tidak hanya itu, kebijakan penegakan hukum akan mendorong pada kepatuhan dan tata kelola yang baik.
Dia mengatakan Kemenhut mendukung pelaku usaha kehutanan yang taat aturan karena mereka bagian penting dari ekosistem pembangunan. Namun izin tidak boleh menjadi tameng.
"Ke depan, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut akan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lain agar mengelola kawasan secara bijaksana, tertib, transparan, dan berasas kelestarian," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sepanjang 2025 Ditjen Gakkum Kemenhut telah melakukan 21 operasi pembalakan liar dan menyerahkan 34 tersangka ke jaksa. Di bidang peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tercatat 36 operasi, dan untuk tambang ilegal 13 operasi, 227.985,45 hektare hutan berhasil diamankan, 686 meter kubik kayu disita, 582 ekor satwa liar serta 107 bagian tubuh satwa diselamatkan dari peredaran ilegal.
Pada saat yang sama Satgas PKH melaporkan telah menertibkan sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!