Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Illegal Logging di Mentawai Diduga Meningkat, Satgas PKH Lakukan Investigasi

📅 Senin, 06 Okt 2025, 22:15 WIB | Oleh:
Illegal Logging di Mentawai Diduga Meningkat, Satgas PKH Lakukan Investigasi Doc: Antara Foto
Ket. Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah kiri) mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto (tengah kanan) dalam penyerahan smelter tambang ilegal yang disita Satgas PKH di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mengusut dugaan adanya aktivitas illegal logging (penebangan liar) yang terjadi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pengarah Satgas PKH mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan informasi awal yang diterima, terdapat praktik penebangan liar di daerah tersebut sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.

“Terdapat praktik penebangan liar di kawasan hutan produksi di Pulau Sipora seluas kurang lebih 21.000 hektare,” katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, hingga kini, aktivitas penebangan tersebut masih terus berlangsung dengan luas area yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare.

“Seluruhnya berada di dalam kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan,” ujarnya.

Jaksa Agung menekankan, dugaan kegiatan penebangan liar ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara.

Maka dari itu, Satgas PKH akan mengusut tuntas dugaan kegiatan penebangan liar ini.

Diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Kemenhut dan Satgas PKH hentikan pembalakan liar di Kepulauan Mentawai

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda berhasil menghentikan pembalakan liar yang diduga dilakukan PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Rudianto Saragih Napitu dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menjelaskan tim operasi gabungan berhasil mengamankan 11 alat berat, 7 truk pengangkut, serta sarana pendukung lainnya yang mengindikasikan pembukaan kawasan dan penebangan kayu tidak sah oleh individuIM dan korporasi PT BRN.

"Kami mengamankan TKP, sarana produksi dan angkut, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan terhadap individu maupun korporasi. Rantai operasi, mulai dari pembukaan kawasan, alat, arus barang, hingga arus dana akan kami telusuri. Selain pidana pokok kehutanan, opsi TPPU disiapkan untuk memastikan efek jera bagi penerima manfaat utama," jelasnya.

Operasi gabungan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya perusakan hutan yang berpotensi mengancam keselamatan warga di Kepulauan Mentawai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhut melalui Ditjen Gakkumhut membentuk tim operasi yang dipimpin Komandan Satgas PKH Garuda bersama Direktur Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) Ditjen Gakkumhut.

Tim Opsgab melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang plang penertiban Satgas PKH dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan hutan dan penebangan kayu secara tidak sah pada areal hutan produksi.

Dari pengembangan perkara, teridentifikasi dua pihak terduga pelaku yaitu IM dan PT BRN. Keduanya tengah diproses dalam perkara tindak pidana kehutanan, untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai operasi, pembiayaan, dan penampungan hasil hutan ilegal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.