Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Siapa di Balik Aksi Rusuh Pelajar? Polres Bekasi Kota Tangkap Mobilisator

📅 Jumat, 25 Sep 2026, 00:12 WIB | Oleh:
Siapa di Balik Aksi Rusuh Pelajar? Polres Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Doc: Antara foto/HO Polres Metro Bekasi Kota
Ket. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga bertindak sebagai mobilisator pelajar untuk melakukan aksi berujung kekerasan di wilayah Bekasi dan Jakarta, Kamis (24/9).

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga bertindak sebagai mobilisator pelajar untuk melakukan aksi berujung kekerasan (rusuh) di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB setelah penyidik mengidentifikasi keterlibatannya dalam menyebarkan ajakan provokatif di media sosial.

"Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi melalui akun media sosial @panjatek400bob ke dalam grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," kata Verdika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Verdika menjelaskan percakapan di dalam grup tersebut memuat instruksi pergerakan dan penentuan lokasi berkumpul.

"Dari hasil pemeriksaan data digital pada telepon genggam tersangka, penyidik menemukan seruan yang mengarah pada tindakan kriminal, seperti membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang personel Polri, hingga merusak fasilitas umum," katanya.

Selain menyita barang bukti digital, polisi menyita satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaan tersangka. Penyidik masih menelusuri asal-usul senjata tersebut dan melakukan pengembangan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan narasi provokatif.

"F kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," ucap Verdika.

Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi upaya manipulasi terhadap kelompok anak dan pelajar untuk kegiatan yang melanggar hukum.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal," kata Putu Kholis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Houthi Serang Istana Kepresidenan Yaman, Arab Saudi Tuduh Iran Picu Eskalasi Perang

Houthi Serang Istana Kepresidenan Yaman, Arab Saudi Tuduh Iran Picu Eskalasi Perang

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.