Banyumas, Pemkab Harus tTransparan soal Tunjangan Perumahan DPRD
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 14:20 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto -- Pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi menyoroti pentingnya transparansi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, terkait penetapan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD setempat yang dinilai publik sangat besar.
"Pemerintah daerah itu harus transparan menyampaikan kepada publik, dari mana formula itu berasal, kenapa tiba-tiba muncul angka seperti itu," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas Jumat.
Menurut dia, penjelasan yang rinci dan terbuka mengenai komponen biaya akan mengedukasi masyarakat terkait dengan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Banyumas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.
Tanpa adanya transparansi, kata dia, publik akan bertanya-tanya dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terutama karena nominal tunjangan tersebut mencapai Rp42.625.000 per bulan untuk Ketua DPRD, Rp34.650.000 per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp23.650.000 per bulan untuk anggota DPRD.
Ia menilai jika tidak diinformasikan secara lengkap mengenai peruntukannya, angka tersebut bisa dianggap tidak patut untuk standar biaya hidup di Kabupaten Banyumas.
"Itu (tunjangan) 'kan termasuk besar untuk ukuran di Kabupaten Banyumas. Sangat besar itu, mau tinggal di mana, di perumahan mewah atau seperti apa?" katanya.
Berdasarkan informasi, kata dia, nilai kontrak rumah mewah di Purwokerto saat ini berada pada kisaran Rp120 juta per tahun yang berarti sebesar Rp10 juta per bulan.
Lebih lanjut, dia mengatakan pejabat publik semestinya menunjukkan empati dan menjadi teladan bagi masyarakat dengan menerapkan pola hidup sederhana.
Menurut dia, citra kemewahan akan melekat jika besaran tunjangan tersebut tidak disertai justifikasi yang jelas dan dapat diterima publik.
"Kuncinya itu ya transparansi terkait bagaimana formulasi itu bisa muncul, dari mana angkanya," kata Prof Slamet.
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan penetapan nilai tunjangan yang tidak wajar berpotensi mengarah pada praktik penggelembungan harga atau mark up.
Oleh karena itu, kata dia, asas kepatutan dan kelaikan perlu menjadi pertimbangan utama dalam penentuan besaran tunjangan yang bersumber dari keuangan negara.
"Soal appraisal (penilaian) itu bisa masuk kualifikasi mark up. Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi yang ada, ya bisa dipermasalahkan," katanya.
Ia mencontohkan jika di kabupaten lain nilai tunjangan rata-rata Rp50 juta, sementara di Banyumas ditetapkan Rp100 juta tanpa dasar pembanding yang memadai, maka penetapan tersebut patut dipertanyakan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!