Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banyumas, Pemkab Harus tTransparan soal Tunjangan Perumahan DPRD

30 Jumat, 19 Sep 2025, 14:20 WIB | Oleh:
 Banyumas, Pemkab Harus tTransparan soal Tunjangan Perumahan DPRD  Banyumas, Pemkab Harus tTransparan soal Tunjangan Perumahan DPRD Doc: ANTARA/Sumarwoto
Ket. Ilustrasi - Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Purwokerto -- Pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi menyoroti pentingnya transparansi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, terkait penetapan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD setempat yang dinilai publik sangat besar.

"Pemerintah daerah itu harus transparan menyampaikan kepada publik, dari mana formula itu berasal, kenapa tiba-tiba muncul angka seperti itu," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas Jumat.

Menurut dia, penjelasan yang rinci dan terbuka mengenai komponen biaya akan mengedukasi masyarakat terkait dengan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Banyumas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.

Tanpa adanya transparansi, kata dia, publik akan bertanya-tanya dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terutama karena nominal tunjangan tersebut mencapai Rp42.625.000 per bulan untuk Ketua DPRD, Rp34.650.000 per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp23.650.000 per bulan untuk anggota DPRD.

Ia menilai jika tidak diinformasikan secara lengkap mengenai peruntukannya, angka tersebut bisa dianggap tidak patut untuk standar biaya hidup di Kabupaten Banyumas.

"Itu (tunjangan) 'kan termasuk besar untuk ukuran di Kabupaten Banyumas. Sangat besar itu, mau tinggal di mana, di perumahan mewah atau seperti apa?" katanya.

Berdasarkan informasi, kata dia, nilai kontrak rumah mewah di Purwokerto saat ini berada pada kisaran Rp120 juta per tahun yang berarti sebesar Rp10 juta per bulan.

Lebih lanjut, dia mengatakan pejabat publik semestinya menunjukkan empati dan menjadi teladan bagi masyarakat dengan menerapkan pola hidup sederhana.

Menurut dia, citra kemewahan akan melekat jika besaran tunjangan tersebut tidak disertai justifikasi yang jelas dan dapat diterima publik.

"Kuncinya itu ya transparansi terkait bagaimana formulasi itu bisa muncul, dari mana angkanya," kata Prof Slamet.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan penetapan nilai tunjangan yang tidak wajar berpotensi mengarah pada praktik penggelembungan harga atau mark up.

Oleh karena itu, kata dia, asas kepatutan dan kelaikan perlu menjadi pertimbangan utama dalam penentuan besaran tunjangan yang bersumber dari keuangan negara.

"Soal appraisal (penilaian) itu bisa masuk kualifikasi mark up. Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi yang ada, ya bisa dipermasalahkan," katanya.

Ia mencontohkan jika di kabupaten lain nilai tunjangan rata-rata Rp50 juta, sementara di Banyumas ditetapkan Rp100 juta tanpa dasar pembanding yang memadai, maka penetapan tersebut patut dipertanyakan.

Menurut dia, langkah itu keliru baik secara hukum maupun etika pengelolaan keuangan negara.

"Asas kepatutan itu harus muncul. Harus ada patokan harga dan nilai yang sesuai dengan kondisi daerah," katanya menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
Luar Negeri
Tabrakan Dua Kereta Cepat d...

Penegakan Hukum Karhutla

1 jam lalu | Ones

Nasional
Penegakan Hukum Karhutla
Advertisement
KPK Ungkap Negara Rugi Triliunan Rupiah akibat Kasus Cukai PT Djarum

KPK Ungkap Negara Rugi Triliunan Rupiah akibat Kasus Cukai PT Djarum

30 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.