Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota Parlemen hingga Menteri Malaysia Terima Ancaman Lewat Email, Apakah Ini Tanda Awal seperti Nepal?

📅 Minggu, 14 Sep 2025, 18:26 WIB | Oleh:
Anggota Parlemen hingga Menteri Malaysia Terima Ancaman Lewat Email, Apakah Ini Tanda Awal seperti Nepal? Doc: antara/dok
Ket. Ancaman terhadap menteri-menteri di Malaysia.

KUALA LUMPUR - Sejumlah anggota parlemen hingga menteri di Malaysia menerima surat elektronik (email/surel) ancaman penyebarluasan video palsu berbasis kecerdasan buatan, oleh orang tidak dikenal yang menuntut imbalan senilai 100.000 dollar Amerika Serikat (AS). Apakah ini merupakan tanda-tanda awal seperti kerusuhan di Nepal?

Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyatakan dalam surat elektronik itu pelaku menyertai tangkapan layar video palsu diduga terkait aktivitas tidak patut, dan mengancam menyebarkan video jika tuntutan tidak dipenuhi.

"Berdasarkan penelusuran bahwa surel-surel tersebut menggunakan kalimat yang hampir identik, disertai tangkapan layar yang serupa, dan diyakini dikirim dari alamat surel yang sama," kata Fahmi dalam keterangan di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (14/9).

Beberapa anggota parlemen dan pejabat negara yang menerima email tersebut yakni anggota parlemen Pandan, Rafizi Ramli; anggota parlemen Subang, Wong Chen; anggota parlemen Sungai Petani, Taufiq Johari; Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Adam Adli, dan Exco Pemuda, Olahraga dan Keusahawan Selangor, Najwan Halimi.

Selain itu surel juga dialamatkan kepada Senator Manolan Mohamad; Ahli dewan undangan Kulim, Wong Chia Zen; serta Exco Agama Islam dan Pembudayaan Inovasi Selangor, Fahmi Ngah.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil sendiri mengaku turut menerima email ancaman serupa. “Saya juga telah menerima email yang sama,” kata Fahmi.

Fahmi menegaskan pemerintah menanggapi insiden ini dengan serius. Dia telah memerintahkan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) untuk mendeteksi dan melacak pelaku yang mengirimkan email ancaman melalui aplikasi Gmail.

Pemerintah Malaysia menekankan bahwa mengirimkan pesan dengan maksud mengancam merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang dapat dihukum dengan denda hingga 500.000 ringgit Malaysia, serta penjara hingga dua tahun, atau keduanya.

Tindakan itu juga dapat diselidiki berdasarkan Pasal 503 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.

"Pemerintah MADANI (pemerintahan Anwar Ibrahim) tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang menyalahgunakan teknologi untuk mengancam atau menipu masyarakat. Segala upaya akan dilakukan untuk memastikan pelaku kejahatan diadili demi keamanan publik," tegas Fahmi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.