Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Peneliti BRIN: Lemahnya Pengawasan Dorong Korupsi Kepala Daerah

📅 Kamis, 11 Sep 2025, 14:40 WIB | Oleh:
Peneliti BRIN: Lemahnya Pengawasan Dorong Korupsi Kepala Daerah Doc: RRI/Namira Kaguma
Ket. Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro

JAKARTA - Tingginya kasus korupsi kepala daerah diduga dipengaruhi lemahnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Demikian disampaikan Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN,) Siti Zuhro.

“Kalau pengawasan efektif, tidak mungkin angka operasi tangkap tangan kepala daerah setinggi itu. Kelemahan mendasar negara ada di pengawasan,” ujar Zuhro saat Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia, Rabu (10/9).

Zuhro menambahkan, sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat membatasi kreativitas daerah. Akibatnya, tanggung jawab lokal menjadi kabur dan peluang penyalahgunaan anggaran terbuka.

Selain itu, ia menyoroti, kebijakan seragam ala pusat yang mengabaikan kapasitas tiap daerah.

“NKRI ini unik dengan 415 kabupaten dan puluhan provinsi, kebijakan seragam justru kontraproduktif dan memicu korupsi,” tegas dia.

Zuhro mencontohkan Undang-Undang Minerba dan Cipta Kerja sebagai bukti strategi daerah kini dikembalikan ke pusat. Padahal, reformasi seharusnya memberi ruang kreativitas dan pengelolaan anggaran oleh daerah.

“Sentralisasi dan pemangkasan anggaran bukan kebetulan, melainkan pilihan politik rezim. Tanpa pemetaan menyeluruh, kebijakan rawan tidak tepat sasaran,” ujar dia.

Pemerintah memaparkan empat langkah strategis pencegahan korupsi kepala daerah. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif, menyampaikan langkah pertama, reformasi birokrasi berkelanjutan.

Langkah kedua adalah peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelatihan dan pendidikan integritas. “Program ini menanamkan kesadaran anti korupsi sejak awal bagi aparatur negara maupun masyarakat,” ujar Edward dalam Webinar Nasional Anti Korupsi, pada 19 Agustus lalu.

Langkah ketiga adalah transformasi digital yang meminimalkan interaksi langsung antar pegawai. Edward menjelaskan, sistem digital menekan peluang kolusi dan penyalahgunaan anggaran secara signifikan.

Langkah keempat adalah peningkatan zona integritas di lembaga pemerintahan. “Integritas mencakup moral, etika, dan kedisiplinan yang harus diterapkan dalam setiap aktivitas birokrasi,” ucap Edward.

Selain pencegahan, pemerintah memprioritaskan pemulihan aset negara dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan langkah ini penting untuk meminimalkan kerugian negara.

“Pemerintah dan rakyat Indonesia menilai upaya asset recovery harus optimal. Proses ini prioritas mendukung penanganan kasus korupsi secara menyeluruh,” kata dia pada Desember lalu.

Denda damai juga dapat menjadi solusi menyelesaikan tindak pidana penyebab kerugian negara secara efektif. “Tanpa melalui Presiden, pengampunan bisa dilakukan melalui UU Kejaksaan terbaru," ujar Supratman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Dua Petenis Terus Bersaing Menuju Nomor Satu Dunia

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.