Peneliti BRIN: Lemahnya Pengawasan Dorong Korupsi Kepala Daerah
📅 Kamis, 11 Sep 2025, 14:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Namira Kaguma
JAKARTA - Tingginya kasus korupsi kepala daerah diduga dipengaruhi lemahnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Demikian disampaikan Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN,) Siti Zuhro.
“Kalau pengawasan efektif, tidak mungkin angka operasi tangkap tangan kepala daerah setinggi itu. Kelemahan mendasar negara ada di pengawasan,” ujar Zuhro saat Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia, Rabu (10/9).
Zuhro menambahkan, sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat membatasi kreativitas daerah. Akibatnya, tanggung jawab lokal menjadi kabur dan peluang penyalahgunaan anggaran terbuka.
Selain itu, ia menyoroti, kebijakan seragam ala pusat yang mengabaikan kapasitas tiap daerah.
“NKRI ini unik dengan 415 kabupaten dan puluhan provinsi, kebijakan seragam justru kontraproduktif dan memicu korupsi,” tegas dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Zuhro mencontohkan Undang-Undang Minerba dan Cipta Kerja sebagai bukti strategi daerah kini dikembalikan ke pusat. Padahal, reformasi seharusnya memberi ruang kreativitas dan pengelolaan anggaran oleh daerah.
“Sentralisasi dan pemangkasan anggaran bukan kebetulan, melainkan pilihan politik rezim. Tanpa pemetaan menyeluruh, kebijakan rawan tidak tepat sasaran,” ujar dia.
Pemerintah memaparkan empat langkah strategis pencegahan korupsi kepala daerah. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif, menyampaikan langkah pertama, reformasi birokrasi berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah kedua adalah peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelatihan dan pendidikan integritas. “Program ini menanamkan kesadaran anti korupsi sejak awal bagi aparatur negara maupun masyarakat,” ujar Edward dalam Webinar Nasional Anti Korupsi, pada 19 Agustus lalu.
Langkah ketiga adalah transformasi digital yang meminimalkan interaksi langsung antar pegawai. Edward menjelaskan, sistem digital menekan peluang kolusi dan penyalahgunaan anggaran secara signifikan.
Langkah keempat adalah peningkatan zona integritas di lembaga pemerintahan. “Integritas mencakup moral, etika, dan kedisiplinan yang harus diterapkan dalam setiap aktivitas birokrasi,” ucap Edward.
Selain pencegahan, pemerintah memprioritaskan pemulihan aset negara dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan langkah ini penting untuk meminimalkan kerugian negara.
“Pemerintah dan rakyat Indonesia menilai upaya asset recovery harus optimal. Proses ini prioritas mendukung penanganan kasus korupsi secara menyeluruh,” kata dia pada Desember lalu.
Denda damai juga dapat menjadi solusi menyelesaikan tindak pidana penyebab kerugian negara secara efektif. “Tanpa melalui Presiden, pengampunan bisa dilakukan melalui UU Kejaksaan terbaru," ujar Supratman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!