Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kapal Pencuri Ikan Filipina Ditangkap, KKP Tegaskan Laut Nusantara Bukan Area Bebas

📅 Selasa, 19 Agu 2025, 14:55 WIB | Oleh: Tim Penulis

Lebih lanjut KP Orca 06 berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina, dan diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV. Princess Janice-168.

“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan," kata Ipunk, menjelaskan. 

Dari penangkapan FV. Princess Janice-168 dan penertiban rumpon, maka valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp 189,5 miliar.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP menentang praktik illegal unreported unregulated fishing (IUU Fishing) keras tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Untuk itu, KKP menggencarkan patroli untuk mengawasi kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut yuridiksi Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Luar Negeri
Negara Bagian Johor Tutup S...

AS Bentuk Satgas Pengawasan “AI”

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
AS Bentuk Satgas Pengawasan...
Advertisement
Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.