Kapal Pencuri Ikan Filipina Ditangkap, KKP Tegaskan Laut Nusantara Bukan Area Bebas
📅 Selasa, 19 Agu 2025, 14:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengirimkan sinyal keras kepada para pelaku pencuri ikan lintas negara.
Satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina berhasil ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik bagian utara Papua, karena diduga melakukan praktik illegal fishing.
Penangkapan ini bukan sekadar operasi rutin, tetapi bukti nyata bahwa laut Indonesia masih menjadi incaran kapal asing yang berusaha menguras kekayaan hayati tanpa izin.
Aksi ini sekaligus mempertegas tekad pemerintah untuk menjaga kedaulatan maritim, melindungi sumber daya ikan bernilai ekonomi tinggi, serta mengingatkan bahwa Samudra Pasifik bagian utara Papua adalah teritori yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Di tengah ancaman eksploitasi dan praktik pencurian terorganisir, langkah KKP ini menjadi pernyataan lantang: laut Nusantara bukanlah ladang bebas untuk dijarah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/8).
Ipunk mengatakan dirinya memimpin langsung operasi penangkapan melalui KP Orca 04 pada Senin (18/08).
Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia, katanya, menjelaskan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan fisik menemukan kapal diawaki 32 orang berkewarganegaraan Filipina.
Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.
KKP menurunkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance), untuk menangkap kapal ikan jumbo berbendera Filipina tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung.
FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, katanya, menegaskan.
"Dengan pidana penjara paling lam enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," kata Ipunk.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!