Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Di Tanah Melayu Ini, Pemerintah Gencarkan Pemakaian Bahasa Indonesia

📅 Jumat, 15 Agu 2025, 12:30 WIB | Oleh:
Di Tanah Melayu Ini, Pemerintah Gencarkan Pemakaian Bahasa Indonesia Doc: ANTARA
Ket. Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin (kedua kiri) memperlihatkan nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Siak di Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Jumat (15/8/2025)

PEKANBARU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lewat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) bekerja sama dengan tiga pemerintah daerah dan 10 universitas di Riau terkait pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia.

Bertempat di Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Jumat (15/8), Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

"Kita melakukan pemantauan bagaimana penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik atau lanskap dan tata naskah kedinasan. Sehingga tentu kami harapkan di lembaga pemerintah, di perguruan tinggi, di satuan pendidikan, di lembaga swasta utamakan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar," kata Hafidz.

Dalam kerja sama itu diharapkan penggunaan bahasa indonesia yang baik di dalam dokumen resmi, pelayanan administrasi publik, nama lembaga, rambu dan papan pengumuman serta berbagai hal lainnya.

Terutama di lembaga pendidikan, dia mengharapkan, penggunaan bahasa indonesia yang baik dalam lisan, peraturan, dokumen, dan modul pembelajaran. Didukung juga penggunaan untuk tempat umum, dengan penggunaan secara baik oleh civitas akademi di ruang-ruang kampung.

Implementasinya sendiri dalam bentuk pengawasan penggunaan terdiri dari sosialisasi, pemantauan, pendampingan dan evaluasi. Dengan demikian penggunaan bahasa indonesia terus didorong, sambil tetap melestarikan bahasa daerah.

"Sehingga bila memang harus ada penggunaan bahasa asing, maka di atasnya harus dimulai dengan bahasa indonesia," jelasnya.

Kerja sama dijalin antara Badan Bahasa Kemendikdasmen bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Siak dam Pemerintah Kota Dumai. Nota kesepahaman pada hari ini ditandatangani oleh Badan Bahasa dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Siak, sementara peresmian kerja sama dengan Pemerintah Kota Dumai akan dilakukan pada Sabtu (16/8)

Dengan perguruan tinggi, dilakukan kerja sama dengan Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Riau, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Abdurrab, Universitas Lancang Kuning, Universitas Sains dan Teknologi Indonesia, Universitas Pahlawan dan Politeknik Caltex Riau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.