Pemerintah Diminta Buka Kembali Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah
📅 Selasa, 04 Agu 2026, 11:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Pemerintah diminta membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia di Timur Tengah. Permintaan tersebut disampaikan sejumlah organisasi kemasyarakatan, asosiasi pejuang dan pemerhati hak pekerja migran Indonesia.
Organisasi tersebut meliputi Satgas P2MI Projo, Garda Prabowo, Angkatan Muda Bima Indonesia (AMBI), Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Buruh Migran Indonesia-Saudi Arabia (BMI-SA), Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI), hingga Asosiasi Perusahaan Pekerja Migran Indonesia & Hak Asasi Manusia (AP2MI&HAM).
"Niat WNI untuk mencari rezeki di Timur Tengah sejatinya tetap tinggi dan tercatat sebagai salah satu penyumbang remitansi terbesar bagi negara," kata Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbamusi Ali Nurdin Abdurahman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (4/8).
Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, yang diberlakukan sejak 2015 belum resmi dicabut sepenuhnya.
Meskipun wacana dan koordinasi pengkajian ulang serta penyiapan MoU perlindungan terus digulirkan oleh pemerintah, pengiriman resmi melalui jalur mandiri atau perseorangan di sektor domestik masih berstatus dilarang dan penempatan nonprosedural dinyatakan ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Moratorium dilakukan karena maraknya kasus kekerasan, ancaman hukuman mati, dan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Namun Ali Nurdin berpendapat, kebijakan moratorium melalui Kepnaker tersebut justru menyuburkan jalur nonprosedural alias ilegal yang membahayakan keselamatan pekerja migran Indonesia.
Namun, guna memberi perlindungan ekstra, dia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan sempat menguji coba Skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk sektor domestik berbadan hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dikatakan bahwa uji coba SPSK tersebut dilakukan untuk penempatan di Arab Saudi.
"Ternyata di sana pun telah terjadi reformasi hukum yang menghormati konvensi ILO, hingga hasilnya terbukti ampuh. Hak-hak PMI jauh lebih terlindungi," tuturnya.
Kendati demikian, saat kewenangan beralih ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdurahman mengatakan skema positif itu cenderung "jalan di tempat", meski KP2MI mengeklaim sudah memiliki sistem SISKOP2MI.
Padahal, sambung dia, legalitas penempatan berbadan hukum tersebut sudah dipertegas melalui Peraturan Menteri P2MI Nomor 2 Tahun 2026.
Namun, di lapangan, ia menyatakan KP2MI mempraktikkan pemilihan jenis pekerjaan dan gender untuk penempatan pada pemberi kerja berbadan hukum swasta di Timur Tengah tanpa dasar hukum yang sah.
Akibat kebijakan tersebut, masyarakat kembali terdorong menggunakan jalur nonprosedural dan kehilangan hak perlindungan minimal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!