Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
📅 Selasa, 05 Mei 2026, 17:42 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah informasi yang menyebut guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dirumahkan mulai 2027. Pemerintah menegaskan kabar tersebut merupakan misinformasi yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, saat ini masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
"Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam agenda peletakan batu pertama revitalisasi satuan pendidikan di SD Inpres Noelbaki.
Nunuk menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang masa kerja guru non-ASN. Surat tersebut juga menjadi acuan terkait kepastian penggajian bagi para tenaga pendidik tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui kebijakan itu, pemerintah memastikan masa kerja guru non-ASN diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja tetap akan menerima insentif dari Kemendikdasmen. Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga dipastikan tetap mendapatkan insentif dari pemerintah.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," ujar Nunuk.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemendikdasmen juga mengaku tengah menyiapkan skema baru terkait penugasan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026. Skema tersebut disusun karena pemerintah masih membutuhkan tenaga pengajar, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nunuk menegaskan masyarakat, khususnya para guru non-ASN, tidak perlu khawatir terhadap isu yang beredar. Pemerintah memastikan akan terus memperjuangkan nasib guru non-ASN selama kebutuhan tenaga pengajar di daerah masih tinggi.
"Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN," tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!