KLH Targetkan Persoalan Sampah 100 Persen Terkelola pada 2029
📅 Rabu, 13 Agu 2025, 16:10 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebutkan mengacu pada arahan Presiden RI agar persoalan sampah pada tahun 2029 harus 100 persen sudah terkelola.
“Mengacu pada arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar persoalan sampah tahun 2029 harus 100 persen terkelola,” ujar Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka di Jakarta, Rabu (13/8).
Target ini sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Untuk mendukung capaian target nasional dimaksud, sesuai amanah UU Pengelolaan Sampah bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dilarang.
“Bapak Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan Surat Keputusan yang ditujukan kepada 343 Kepala daerah agar menutup praktik TPA open dumping dan transisi ke minimal controlled landfill,” kata Ade Palguna Ruteka.
Kriteria baru penilaian Adipura mulai tahun 2025 sudah tidak boleh ada tempat penampungan sementara (TPS) liar dan TPA minimal dikelola dengan sistem controlled landfill.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) untuk perusahaan dan industri mewajibkan pengolahan sampah minimal 60 persen untuk tidak mendapatkan Proper merah.
Kategori Proper merah yaitu perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal.
"KLH/BPLH mendorong terwujudnya pengelolaan sampah melalui instrumen penegakan hukum," kata Ade Palguna Ruteka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengintensifkan pembinaan pengelolaan sampah degan menugaskan setiap direktur atau eselon II untuk setidaknya membina 10 kabupaten/kota dari seluruh wilayah demi memastikan perbaikan pengelolaan sampah di tingkat tapak.
Hanif mengatakan telah diberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 tempat pengelolaan akhir (TPA) untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka dan memperbaiki pengelolaan sampah.
Dia menjelaskan bahwa satu pejabat eselon II di KLH/BPLH wajib memantau dan merumuskan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu solusi penyelesaian sampah pada kabupaten/kota yang diampunya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!