Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH Targetkan Persoalan Sampah 100 Persen Terkelola pada 2029

📅 Rabu, 13 Agu 2025, 16:10 WIB | Oleh:
KLH Targetkan Persoalan Sampah 100 Persen Terkelola pada 2029 Doc: antara foto
Ket. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka di Jakarta, Rabu (13/8).

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebutkan mengacu pada arahan Presiden RI agar persoalan sampah pada tahun 2029 harus 100 persen sudah terkelola.

“Mengacu pada arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar persoalan sampah tahun 2029 harus 100 persen terkelola,” ujar Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka di Jakarta, Rabu (13/8).

Target ini sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Untuk mendukung capaian target nasional dimaksud, sesuai amanah UU Pengelolaan Sampah bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dilarang.

“Bapak Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan Surat Keputusan yang ditujukan kepada 343 Kepala daerah agar menutup praktik TPA open dumping dan transisi ke minimal controlled landfill,” kata Ade Palguna Ruteka.

Kriteria baru penilaian Adipura mulai tahun 2025 sudah tidak boleh ada tempat penampungan sementara (TPS) liar dan TPA minimal dikelola dengan sistem controlled landfill.

Kemudian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) untuk perusahaan dan industri mewajibkan pengolahan sampah minimal 60 persen untuk tidak mendapatkan Proper merah.

Kategori Proper merah yaitu perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal.

"KLH/BPLH mendorong terwujudnya pengelolaan sampah melalui instrumen penegakan hukum," kata Ade Palguna Ruteka.

Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengintensifkan pembinaan pengelolaan sampah degan menugaskan setiap direktur atau eselon II untuk setidaknya membina 10 kabupaten/kota dari seluruh wilayah demi memastikan perbaikan pengelolaan sampah di tingkat tapak.

Hanif mengatakan telah diberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 tempat pengelolaan akhir (TPA) untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka dan memperbaiki pengelolaan sampah.

Dia menjelaskan bahwa satu pejabat eselon II di KLH/BPLH wajib memantau dan merumuskan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu solusi penyelesaian sampah pada kabupaten/kota yang diampunya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Luar Negeri
Italia Usul Tambah Pajak Ba...
Luar Negeri
Iran Siapkan Undang-undang ...
Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.