Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cagar Alam Maninjau Disulap Jadi Perkebunan, Satgas PKH Ambil Tindakan Tegas

📅 Rabu, 06 Agu 2025, 10:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cagar Alam Maninjau Disulap Jadi Perkebunan, Satgas PKH Ambil Tindakan Tegas Doc: Antara Foto
Ket. Tim Satgas PKH Pusat sedang memasang plang pemberitahuan kawan hutan Cagar Alam Maninjau, Selasa (5/8/2025).

Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan Cagar Alam (CA) Maninjau seluas 3.043,17 hektare di Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.

Ketua Tim II Satgas PKH Pusat Henly di Lubuk Basung, mengatakan penertiban itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, BPKP, Kejari Agam serta lembaga teknis terkait lainnya menertibkan kawasan hutan CA di Kampung Melayu, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dan Malalak Utara, Kecamatan Malalak pada Selasa (5/8).

"Kita memasang dua plang peringatan di dua kecamatan tersebut dan lokasi pemasangan plang berada di tepi kawasan hutan cagar alam agar pemilik lahan mengetahui lokasi mereka masuk kawasan hutan," katanya.

Ia mengatakan plang dengan tulisan bahwa lahan cagar alam Maninjau seluas 3.043,17 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Masyarakat dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, mengelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang," katanya.

Ia mengatakan kawasan hutan CA Maninjau yang ditertibkan tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit, kulit manis dan lainnya milik masyarakat.

Sebelum pemasangan plang ini terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi dalam menyamakan lokasi perkebunan milik warga dengan peta yang dimiliki Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan ATR/BPN.

Peta tersebut bakal disandikan dan dibantu oleh BIG dalam memastikan lokasi itu apakah masuk dalam kawasan hutan atau bukan.

"Apabila masuk ke dalam kawasan hutan, maka akan diambil alih dengan menertibkan dan mengembalikan lahan itu menjadi kawasan hutan konservasi," katanya.

Ia mengakui saat ini Satgas PKH sedang melakukan penertiban kawasan hutan di Sumbar semenjak beberapa hari lalu.

Satgas tersebut dibagi dua tim. Tim satu menertibkan kawasan hutan di Kota Padang, Solok, Kabupaten Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan Pesisir Selatan dan lainnya.

Untuk tim dua di Kabupaten Agam, Pasaman, Limapuluh Kota, Tanah Datar dan lainnya. "Ada 12 plang yang kita pasang untuk tim dua," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.