Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cagar Alam Maninjau Disulap Jadi Perkebunan, Satgas PKH Ambil Tindakan Tegas

📅 Rabu, 06 Agu 2025, 10:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cagar Alam Maninjau Disulap Jadi Perkebunan, Satgas PKH Ambil Tindakan Tegas Doc: Antara Foto
Ket. Tim Satgas PKH Pusat sedang memasang plang pemberitahuan kawan hutan Cagar Alam Maninjau, Selasa (5/8/2025).

Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan Cagar Alam (CA) Maninjau seluas 3.043,17 hektare di Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.

Ketua Tim II Satgas PKH Pusat Henly di Lubuk Basung, mengatakan penertiban itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, BPKP, Kejari Agam serta lembaga teknis terkait lainnya menertibkan kawasan hutan CA di Kampung Melayu, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dan Malalak Utara, Kecamatan Malalak pada Selasa (5/8).

"Kita memasang dua plang peringatan di dua kecamatan tersebut dan lokasi pemasangan plang berada di tepi kawasan hutan cagar alam agar pemilik lahan mengetahui lokasi mereka masuk kawasan hutan," katanya.

Ia mengatakan plang dengan tulisan bahwa lahan cagar alam Maninjau seluas 3.043,17 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Masyarakat dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, mengelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang," katanya.

Ia mengatakan kawasan hutan CA Maninjau yang ditertibkan tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit, kulit manis dan lainnya milik masyarakat.

Sebelum pemasangan plang ini terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi dalam menyamakan lokasi perkebunan milik warga dengan peta yang dimiliki Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan ATR/BPN.

Peta tersebut bakal disandikan dan dibantu oleh BIG dalam memastikan lokasi itu apakah masuk dalam kawasan hutan atau bukan.

"Apabila masuk ke dalam kawasan hutan, maka akan diambil alih dengan menertibkan dan mengembalikan lahan itu menjadi kawasan hutan konservasi," katanya.

Ia mengakui saat ini Satgas PKH sedang melakukan penertiban kawasan hutan di Sumbar semenjak beberapa hari lalu.

Satgas tersebut dibagi dua tim. Tim satu menertibkan kawasan hutan di Kota Padang, Solok, Kabupaten Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan Pesisir Selatan dan lainnya.

Untuk tim dua di Kabupaten Agam, Pasaman, Limapuluh Kota, Tanah Datar dan lainnya. "Ada 12 plang yang kita pasang untuk tim dua," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Luar Negeri
Norwegia Alokasikan Dana Ke...
Luar Negeri
AS Dorong Venezuela Segera ...
Advertisement
Ubed Pahlawan Medali Emas, Indonesia Gulung Tiongkok 3-2

Ubed Pahlawan Medali Emas, Indonesia Gulung Tiongkok 3-2

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.