Akademisi: Platform Digital Butuh UU Sendiri, Berbeda dengan UU tentang Penyiaran
📅 Senin, 21 Jul 2025, 13:45 WIB | Oleh: SriyonoTerakhir, dia mengemukakan pula bahwa perlu ada upaya pemerintah dan DPR dalam merespons tumbuhnya industri penyiaran dan industri pers yang sehat dalam merespons gempuran disrupsi digital saat ini.
“Kita mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran ketika iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital,” paparnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!