Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terkunci Aturan Hong Kong, Pemerintah Kebut Upaya Pulangkan 9 Jenazah WNI

📅 Senin, 08 Des 2025, 02:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terkunci Aturan Hong Kong, Pemerintah Kebut Upaya Pulangkan 9 Jenazah WNI Doc: AFP/POOL/Chalinee Thirasupa
Ket. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono

JAKARTA – Pemerintah akan mengusahakan percepatan pemulangan jenazah 9 Warga Negara Indonesia yang menjadi korban kebakaran kompleks apartemen di Hong Kong, pekan lalu. Pasalnya, pemulangan jenazah tersebut terkendala peraturan setempat.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengungkapkan prosedur pemulangan jenazah dari Hong Kong pada umumnya berjalan cukup lama. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mempercepat prosesnya.

“Memang ada kendala peraturan setempat mengenai pemulangan, tapi kami juga terus berusaha mencari jalan supaya prosesnya dipercepat,” ujar Menlu di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Pada kesempatan lain, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyiapkan santunan dengan total 1,5 miliar rupiah bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI yang menjadi korban kebakaran kompleks hunian di Hong Kong.

“Jumlah totalnya keseluruhan kurang lebih 1,5 miliar rupiah yang nanti akan kami salurkan sesuai mekanisme yang ada di pemerintahan,” kata Menteri KP2MI, Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin merinci jumlah santunan yang akan diterima oleh setiap PMI yang terdampak kebakaran. Bagi PMI yang meninggal dan sakit akan menerima santunan masing-masing 20 juta rupiah, sedangkan PMI yang terdampak dan selamat tanpa terluka akan mendapatkan bantuan senilai 10 juta rupiah.

“Kepada yang meninggal mungkin (diserahkan) kepada keluarga ahli warisnya, yang sakit nanti akan serahkan kita ke sana, yang terdampak selamat disana nanti akan kita serahkan di sana. Sesuai dengan hak dan mereka masing-masing,” tambah Mukhtarudin.

Hak Perlindungan

Dirinya menambahkan pekerja migran yang sudah terdaftar dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga akan tetap mendapat bantuan sesuai dengan nominal sesuai kebijakan badan tersebut. “Bagi pekerja migran yang sudah teridentifikasi, terdaftar di kita dan juga dengan BPJS tentu mereka mempunyai hak-hak pelindungan, jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Kebakaran besar yang terjadi di kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong, pada 26 November 2025 tersebut menyebabkan sekurangnya 159 orang tewas, 79 orang terluka, dan 31 lainnya masih hilang. Berdasarkan data terbaru Kemlu RI dikonfirmasi Kamis, 9 WNI meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran itu, sementara 129 WNI lainnya dipastikan selamat, 1 orang dalam perawatan medis, dan 1 orang lainnya masih belum ditemukan.

Ada 140 WNI, semuanya pekerja sektor domestik, diketahui tinggal di kompleks Wang Fuk Court. Sebanyak 21 orang dari pihak kontraktor utama, sub-kontraktor perancah dan alarm kebakaran, serta konsultan teknis telah ditahan otoritas Hong Kong terkait kasus kebakaran besar tersebut.

Menurut penyelidik, perancah bambu dan lembaran plastik penutup jendela diduga menjadi penyebab penyebaran api terjadi begitu cepat hingga melalap beberapa lantai dalam hitungan menit. Ant/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
Ekonomi
Rupiah Hari Ini Melemah, Pa...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.