Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dewas BPJS Kesehatan: Rumah Sakit Diingatkan Tak Batasi Waktu Rawat Inap Pasien

📅 Selasa, 15 Jul 2025, 01:35 WIB | Oleh:
Dewas BPJS Kesehatan: Rumah Sakit Diingatkan Tak Batasi Waktu Rawat Inap Pasien Doc: BPJS Kesehatan

JAKARTA - BPJS Kesehatan mengingatkan bawha Rumah Sakit (RS) tak boleh membatasi waktu pasien menjalani perawatan di rumah sakit (RS). Masyarakat pun diminta melapor bila menemukan RS atau pasien yang masa perawatannya dibatasi dalam periode tertentu. Demikian disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/7).

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan membatasi waktu rawat inap pasien.

"Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS tiga hari harus pulang. Kalau tetap dipulangkan pasti, satu, bukan BPJS karena BPJS tidak mungkin," kata Ghufron.

Menurut dia, bila pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kasus seperti itu agar segera melapor. Adapun pelaporan bisa langsung ke kanal-kanal BPJS Kesehatan untuk dilakukan pendalaman.

Laporan dan keluhan itu, akan menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan dalam kontrak yang dijalin dengan fasilitas layanan kesehatan terkait. Terdapat potensi mulai dari peringatan dan pemutusan kontrak jika masih tidak dilakukan perbaikan.

Ghufron menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi 6 janji. Mulai dari pengobatan cukup menggunakan KTP atau NIK, tidak perlu membawa fotokopi dokumen, tidak ada iuran biaya.

Kemudian hari perawatan tidak boleh dibatasi, obat peserta harus tersedia. Serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.

"Yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). Tetapi BPJS hubungannya itu kontrak, maka di kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus," ucap Ghufron.

Menurut data BPJS Kesehatan, sampai dengan akhir 2024 peserta Program JKN sudah mencapai 278,1 juta atau 98,45 persen dari total penduduk. Dari jumlah tersebut peserta aktif mencapai sekitar 77,3 persen.

Jumlah FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meningkat 28 persen di periode 2014-2024 dari 18.437 menjadi 23.682. Dengan mitra Rumah Sakit bertambah 88 persen dari 1.681 menjadi 3.162. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.