Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Himsataki: Hati-hati Tandatangani Perjanjian Pekerja Migran Domestik

📅 Rabu, 09 Jul 2025, 17:32 WIB | Oleh:
Himsataki: Hati-hati Tandatangani Perjanjian Pekerja Migran Domestik Doc: FOTO: ANTARA
Ket. Ilustrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi mendatangi perusahaan Vision Network untuk mengklarifikasi pengaduan permasalahan gaji yang tidak lancar dan izin mukim (iqamah) bagi pekerja yang belum diurus oleh pihak perusahaan.

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus Yamani mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam menyusun dan menandatangani perjanjian kerja sama penempatan dan perlindungan pekerja migran domestik, khususnya ke Timur Tengah.

Peringatan ini merujuk pada perjanjian serupa yang telah ditandatangani pada tahun 2014 antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menaker Muhaimin Iskandar dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang diwakili oleh Menteri Tenaga Kerja Adel M. Fakih.

"Isi Perjanjian 2014 itu ada kemajuan, tapi banyak catatan," kata Yunus di Jakarta, Rabu (9/7).

Perjanjian tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan memastikan pengaturan kontrak kerja sesuai dengan hukum yang berlaku di kedua negara.

Kewajiban masing-masing negara dalam Pasal 2 hingga 4 disebutkan secara rinci bahwa kedua negara berkewajiban menyediakan pelatihan, menjamin perlindungan dokumen pribadi, dan membentuk sistem bantuan darurat 24 jam bagi para TKI.

Perjanjian mengharuskan kontrak kerja memuat klausul penting, seperti jenis pekerjaan, lokasi kerja, upah, cuti, dan waktu kerja, untuk mencegah praktik kerja eksploitatif.

Pemerintah Indonesia diwajibkan memberikan pelatihan pra-penempatan, termasuk pengetahuan tentang budaya dan kebiasaan sosial di Arab Saudi, guna mencegah kesalahpahaman.

Dalam mekanisme penyelesaian sengketa, Pasal 6 sampai 9 mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dan amandemen perjanjian secara rinci yang menunjukkan keseriusan kedua pihak dalam menindaklanjuti implementasi di lapangan.

Meski memuat poin-poin penting, Yunus Yamani menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap kelemahan dalam perjanjian tersebut.

Pertama, tidak ada sanksi tegas. Tidak terdapat pasal yang mengatur sanksi konkret bila salah satu pihak melanggar kesepakatan yang mengakibatkan lemahnya penegakan hukum.

Banyak poin menggunakan kata-kata seperti “berupaya” dan “memfasilitasi” yang bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak. Tidak disebutkan adanya sistem audit atau pengawasan berkala dari pihak ketiga atau asosiasi, seperti Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Selain itu, kata dia, lompensasi untuk pekerja migran tidak diatur dengan jelas. Perjanjian hanya menyebut pekerja migran dapat menuntut kompensasi, namun tidak dijelaskan mekanismenya dan siapa yang akan membantu dalam proses hukum.

Kemudian batas usia calon pekerja migran 21–55 tahun dinilai terlalu membatasi. Bagaimana dengan yang telah terampil, namun belum berusia 21 tahun.

Yunus Yamani mengusulkan sejumlah perbaikan untuk mencegah pengulangan kelemahan serupa dalam perjanjian ke depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
BPOM Segel Gudang Penyimpan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.