Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Himsataki: Hati-hati Tandatangani Perjanjian Pekerja Migran Domestik

📅 Rabu, 09 Jul 2025, 17:32 WIB | Oleh:

Pertama, tambahkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses secara daring maupun langsung, termasuk melalui aplikasi pengaduan. Gunakan kata kerja yang tegas seperti “wajib” dalam setiap poin kesepakatan.

Libatkan asosiasi seperti P3MI sebagai pengawas pelaksanaan perjanjian secara berkala. Perjelas jalur hukum dan pendampingan konkret bila terjadi pelanggaran kontrak. Tambahkan kewajiban asuransi jiwa dan kecelakaan kerja. Kemudian, revisi rentang usia calon pekerja migran agar lebih inklusif dan fleksibel.

“Kami harap Pemerintah Indonesia lebih cermat dan tegas dalam menyusun perjanjian baru, agar pekerja migran kita benar-benar mendapatkan perlindungan maksimal di negara penempatan,” kata Yunus. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Salah Tiba di Turki, Selang...
Ekonomi
Pertumbuhan Semu? Ritel Les...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.