Himsataki: Hati-hati Tandatangani Perjanjian Pekerja Migran Domestik
📅 Rabu, 09 Jul 2025, 17:32 WIB | Oleh: OpikPertama, tambahkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses secara daring maupun langsung, termasuk melalui aplikasi pengaduan. Gunakan kata kerja yang tegas seperti “wajib” dalam setiap poin kesepakatan.
Libatkan asosiasi seperti P3MI sebagai pengawas pelaksanaan perjanjian secara berkala. Perjelas jalur hukum dan pendampingan konkret bila terjadi pelanggaran kontrak. Tambahkan kewajiban asuransi jiwa dan kecelakaan kerja. Kemudian, revisi rentang usia calon pekerja migran agar lebih inklusif dan fleksibel.
“Kami harap Pemerintah Indonesia lebih cermat dan tegas dalam menyusun perjanjian baru, agar pekerja migran kita benar-benar mendapatkan perlindungan maksimal di negara penempatan,” kata Yunus. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!