Antisipasi Krisis Kas Pemda, Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Talangan
📅 Rabu, 05 Agu 2026, 22:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Menjaga stabilitas fiskal daerah merupakan prasyarat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
Pengelolaan anggaran yang sehat, didukung optimalisasi pendapatan daerah serta belanja yang efektif dan tepat sasaran, akan memperkuat ketahanan fiskal di tengah dinamika ekonomi.
Stabilitas fiskal juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merespons tekanan ekonomi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa membebani kondisi keuangan daerah dalam jangka panjang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan menyalurkan bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah paling lambat pekan depan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.
Purbaya menegaskan bantuan tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8).
Ia mengatakan proses penyaluran kini tinggal menyelesaikan administrasi dan ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan.
Menurut Purbaya, besaran bantuan untuk setiap daerah dihitung berdasarkan kondisi fiskal masing-masing, termasuk kekurangan pendanaan yang dihadapi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan tekanan keuangan pemerintah daerah, termasuk untuk membayar biaya gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan bantuan pemerintah pusat akan diberikan setelah pemerintah menghitung kekurangan antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebutuhan belanja di sejumlah daerah.
Menurut dia, bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
"Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," kata Nufransa.
Ia menyebut bantuan akan disalurkan kepada 497 pemerintah daerah dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!