Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Pemilu Harus Perjelas Aturan Kampanye Digital

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Pemilu Harus Perjelas Aturan Kampanye Digital Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Petugas merapikan bilik suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Jumat (17/1/2025).

MALANG - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya (UB) Verdy Firmantoro mengusulkan agar pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) perlu untuk memperjelas aturan mengenai kampanye di ranah digital.

Penyelenggaraan pemilu pada era modern, menurut Verdy, media sosial akan menjadi medan pertarungan narasi yang bila tak diatur akan memunculkan kerawanan manipulasi informasi dari kecerdasan buatan (AI) ataupun buzzer.

“Regulasi kampanye digital harus diperjelas dan diperkuat karena pemilu ke depan sangat ditentukan narasi di media sosial,” kata Verdy, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/5).

Dia menyatakan regulasi tentang pemilu sudah sewajarnya menyesuaikan pada perkembangan teknologi digital sehingga implementasi perundang-undangan akan linier dengan isu dan kondisi riil di masyarakat.

Verdy menyarankan agar pemerintah perlu mengatur penggunaan data publik, pendanaan kampanye dan transparansi iklan politik digital, hingga pola mitigasi disinformasi.

Langkah tersebut, kata Verdy, akan menjadi cara dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan relasi komunikasi antara negara, partai, kandidat, media, dengan publik.

Menurut dia, kompetisi politik saat ini sering tidak seimbang karena modal, dominasi media, dan kekuatan algoritma digital.

“Kandidat dengan sumber daya besar jauh lebih mudah menguasai ruang percakapan publik, maka regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik menjadi sangat penting agardemokrasi lebih fair,” ucap dia.

Legitimasi Demokrasi

Verdy juga berharap revisi RUU Pemilu nantinya tak hanya menjadi pembahasan yang sifatnya teknis elektoral, tetapi menjadi acuan pelaksanaan pemilu lebih berkeadilan.

“Pemilu tidak boleh hanya menjadi prosedur lima tahunan, tetapi membangun legitimasi demokrasi,” kata dia.

Komisi II DPR RI saat ini masih menunggu persetujuan dari Pimpinan DPR RI untuk bisa membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

DPR RI juga telah menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan peran dari akademisi hingga sejumlah lembaga kajian demokrasi pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU Pemilu masih terus dikomunikasikan antar partai politik baik secara formal maupun informal. Dikatakannya, sejauh ini belum ada keputusan final apakah regulasi tersebut menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.