Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Legislator Usulkan Tata Ulang Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Gratis

KORAN-JAKARTA.COM | Rabu, 02 Jul 2025, 12:43 WIB
iklan kopi jjroyal sidebar

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, mengusulkan penataan ulang alokasi anggaran pendidikan agar tepat sasaran dalam memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk untuk menjalankan putusan MK terkait biaya pendidikan dasar gratis.

Menurut Nilam, seperti dikutip di Jakarta, Rabu (02/7), anggaran pendidikan sepatutnya diutamakan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar kementerian itu dapat menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.

Legislator Usulkan Tata Ulang Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Gratis Doc: ANTARA

Ket. Ilustrasi: Sejumlah siswa didampingi guru mengikuti kegiatan belajar mengajar program sekolah swasta gratis di SMP Purnama 2 Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/6/2025).

"Alokasi anggarannya hanya Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025, jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp104,47 triliun," kata Nilam.

Menurut dia, anggaran untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai penyelenggara pendidikan dasar dan menengah saat ini masih tergolong kecil untuk membina dan mengelola hampir 200 ribu satuan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Tanah Air.

Ia menilai penganggaran itu sangat tidak adil dan perlu dilakukan penataan ulang anggaran fungsi pendidikan yang lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD RI 1945.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang harus gratis.

"Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK, karena mungkin ada sekolah swasta yang belum menerima," kata Said.

Said menjelaskan bahwa penambahan anggaran untuk mengakomodasi putusan MK itu tidak akan terlalu besar. Hal ini karena SD dan SMP sudah dibantu dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Like, Comment, or Share:

Tren Saat Ini
Realtime
Ads
Berita Terkait

Pelajar Tangerang Jangan Khawatir Masih ada Kuata 703

Jumat, 11-Jul-2025 | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan Pelajar Tangerang Jangan Kh...

BNPT Harus Menelusuri Rekening Bansos yang Ternyata untuk Terorisme

Jumat, 11-Jul-2025 | Aloysius Widiyatmaka

Nasional BNPT Harus Menelusuri Reken...

Kadin Jambi Dukung Kebijakan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat 

Jumat, 11-Jul-2025 | Bambang Wijanarko

Daerah Kadin Jambi Dukung Kebijaka...

Bank BUMN Jadi Penyalur Bansos untuk Pendanaan Terorisme

Jumat, 11-Jul-2025 | Aloysius Widiyatmaka

Nasional Bank BUMN Jadi Penyalur Ban...

BPS Jamin Keamanan Data Pemilik Usaha untuk Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 11-Jul-2025 | Bambang Wijanarko

Nasional BPS Jamin Keamanan Data Pem...

Demak Berharap Pemerintah Pusat Wujudkan Pembangunan Giant Sea Wall

Jumat, 11-Jul-2025 | Bambang Wijanarko

Daerah Demak Berharap Pemerintah P...

Kapolri Pastikan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemlu Diselidiki Mendalam

Jumat, 11-Jul-2025 | Rivaldi Dani Rahmadi

Nasional Kapolri Pastikan Kasus Tewa...

Mengkhawatirkan, Kelompok Teroris Manfaatkan AI untuk Perekrutan dan Danai Operasi

Jumat, 11-Jul-2025 | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri Mengkhawatirkan, Kelompok T...
Video Pilihan
Waspada, Harga Pangan Naik, Bukan Sekadar Siklus Tahunan