Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Legislator Usulkan Tata Ulang Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Gratis

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 12:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Legislator Usulkan Tata Ulang Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Gratis Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi: Sejumlah siswa didampingi guru mengikuti kegiatan belajar mengajar program sekolah swasta gratis di SMP Purnama 2 Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/6/2025).

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, mengusulkan penataan ulang alokasi anggaran pendidikan agar tepat sasaran dalam memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk untuk menjalankan putusan MK terkait biaya pendidikan dasar gratis.

Menurut Nilam, seperti dikutip di Jakarta, Rabu (02/7), anggaran pendidikan sepatutnya diutamakan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar kementerian itu dapat menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.

"Alokasi anggarannya hanya Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025, jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp104,47 triliun," kata Nilam.

Menurut dia, anggaran untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai penyelenggara pendidikan dasar dan menengah saat ini masih tergolong kecil untuk membina dan mengelola hampir 200 ribu satuan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Tanah Air.

Ia menilai penganggaran itu sangat tidak adil dan perlu dilakukan penataan ulang anggaran fungsi pendidikan yang lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD RI 1945.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang harus gratis.

"Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK, karena mungkin ada sekolah swasta yang belum menerima," kata Said.

Said menjelaskan bahwa penambahan anggaran untuk mengakomodasi putusan MK itu tidak akan terlalu besar. Hal ini karena SD dan SMP sudah dibantu dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Pertamina Berhasil Tangani ...
Daerah
Petugas Rutan-Poso Gagalkan...
Daerah
Pemerintah Kota Solok Luncu...
Daerah
Petani Lebak Terbantu Kenai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Kuat M7,8 Guncang Selatan Filipina dan Sulawesi Utara, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Gempa Kuat M7,8 Guncang Selatan Filipina dan Sulawesi Utara, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.