Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemensos Buka Opsi Reaktivasi Otomatis PBI bagi Penyakit Katastropik

📅 Senin, 09 Feb 2026, 19:47 WIB | Oleh:
Kemensos Buka Opsi Reaktivasi Otomatis PBI bagi Penyakit Katastropik Doc: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo
Ket. Tangkapan layar Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Jakarta, Senin (9/2).

JAKARTA - Kementerian Sosial membuka opsi reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (9/2), mengatakan bahwa opsi tersebut dibuka sebagai bagian dari perbaikan ekosistem jaminan sosial kesehatan.

"Selain reaktivasi reguler, kami membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik. Ini kita dapat datanya dari BPJS Kesehatan," kata dia.

Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengambil kebijakan dalam kondisi tertentu, seperti bencana, orang telantar atau kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang tetap dapat menerima PBI meskipun berada di luar kelompok desil yang ditetapkan.

Menurut dia, kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan yang menghadapi risiko kesehatan serius.

Sebagian peserta nonaktif juga diarahkan beralih ke kepesertaan mandiri atau dibiayai pemerintah daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC).

"Kami laporkan bahwa tahun lalu misalnya, kita menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran. Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi. Kemudian, ada juga yang berpindah ke segmen mandiri, dari 13 juta yang kita nonaktifkan itu berpindah ke segmen mandiri," ujarnya.

Artinya, kata Mensos, ini sebenarnya penonaktifan yang pas, yang tepat, sehingga mereka mampu secara mandiri atau juga ada yang langsung diambil alih oleh Pemda bagi daerah yang telah UHC. Jadi, otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD.

Kementerian Sosial dalam rapat tersebut menjelaskan pihaknya menemukan masih adanya ketidaktepatan sasaran PBI Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025.

Berdasarkan data tersebut, penduduk pada kelompok desil 1-5 yang seharusnya menerima PBI JKN masih banyak yang belum terakomodasi, sementara sebagian penduduk pada desil 6-10 justru masih tercatat sebagai penerima.

Jumlah penduduk desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat lebih dari 54 juta jiwa, sedangkan penduduk pada desil 6 hingga 10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Daerah
Pemkot Kembali Gelar Bandun...
Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.