Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Korupsi Lombok City Center yang Melibatkan Bank Nasional Mulai Diselidiki

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 18:45 WIB | Oleh:
Korupsi Lombok City Center yang Melibatkan Bank Nasional Mulai Diselidiki Doc: ist
Ket. rupiah

MATARAM – Sebuah bank diduga terlibat dalam perkara korupsi kerja sama operasional (KSO) di Lombok. Makanya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mulai menelusuri keterlibatan Bank Sinarmas terkait perkara korupsi KSO tahun 2013 dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center.

"Jadi, ini perkara sudah masuk persidangan. Untuk soal keterlibatan bank tersebut, kami dalami dan lihat petunjuk dari fakta yang terungkap di persidangan," kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, di Mataram, Kamis.

Bank Sinarmas dalam perkara ini bertindak sebagai pihak yang menerima agunan dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan seluas 4,8 hektare di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Lombok Barat yang merupakan aset pemerintah daerah.

PT Bliss menyerahkan SHGB tersebut sebagai agunan usai mendapat persetujuan dari pemegang saham PT Tripat, Perusahaan Daerah Lombok Barat. Penyerahan aset tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss.

Keterlibatan bank tersebut dalam perkara ini turut tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram. Terdakwanya adalah adalah Zaini Arony, mantan Bupati Lombok Barat. Lalu Azriel Sopandi, Direktur Utama PT Tripat. Juga Isabel Tanihaha, Direktur PT Bliss, Selasa (10/6).

Dalam dakwaan terungkap bahwa akibat Bank Sinarmas menerima SHGB sebagai agunan dan mencairkan dana kredit kepada PT Bliss senilai 263 miliar pada akhir tahun 2015 itu menjadi salah satu perbuatan pidana dari ketiga terdakwa.

Bahkan, akibat dari PT Bliss yang tidak melanjutkan pengelolaan LCC terhitung sejak akhir tahun 2017, menimbulkan tunggakan kredit senilai 531 miliar sehingga SHGB yang menjadi agunan terancam diambil alih oleh Bank Sinarmas sebagai pemberi dana kredit kepada PT Bliss.

Namun, dalam perkara ini kejaksaan dalam tahap penyidikan sudah mengambil langkah hukum tegas dengan menyita lahan yang menjadi agunan pada Bank Sinarmas.

Menurut Enen, lahan yang berstatus aset daerah merupakan bagian pelanggaran pidana dan bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan barang milik negara atau daerah tidak dapat digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Perihal isu pihak bank swasta ini tidak ikut terseret dalam perkara karena ada kabar jaksa yang masuk tim penyidik dan penuntut umum mendapatkan beasiswa dari Bank Sinarmas, Enen menepis tudingan tersebut.

"Itu tidak benar. Tidak ada hubungannya dengan beasiswa yang diberikan ke jaksa. Beda itu. Kami tetap menjaga independensi dalam setiap penanganan perkara," ujarnya.

Dalam perkara ini aset daerah yang dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas turut menjadi bagian dari nilai kerugian keuangan negara. Dari perhitungan ahli, kerugian mencapai 38 miliar lebih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Ekonomi
Berpeluang Menguat Terbatas...
Olahraga
Xavi Hernandez Jadi Pelatih...

Cegah Karhutla, KLH Larang Buka Lahan dengan Membakar

41 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Nasional
Cegah Karhutla, KLH Larang ...

Nuansa Kemerdekaan Menyelimuti Ikon Kota Bogor

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Nuansa Kemerdekaan Menyelim...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Gladi Persiapan Sidang Tahunan dan Pidato Presiden

Gladi Persiapan Sidang Tahunan dan Pidato Presiden

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Juli Jadi Bulan Terpanas Kedua Dunia
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.