Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Jaktim Tata Kawasan Duren Sawit

📅 Rabu, 11 Jun 2025, 15:05 WIB | Oleh:
Pemkot Jaktim Tata Kawasan Duren Sawit Doc: ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Ket. Arsip foto - Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Timur memotong kabel semrawut di Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (5/6).

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penataan kawasan di Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, untuk meningkatkan estetika wilayah setempat.

"Penataan kawasan tentunya bertujuan meningkatkan estetika wilayah, serta memastikan keamanan pengguna jalan," kata Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Jakarta Timur Benhard Hutajulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Benhard menyebutkan, pihaknya sudah menertibkan utilitas kabel udara yang semrawut di Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, pada Kamis (5/6) lalu sepanjang 2,4 kilometer (km).

Penataan tersebut juga melibatkan Camat Duren Sawit, Kelik Sutanto bersama unsur Asosiasi Jasa Pelayanan Telekomunikasi (Apjatel) Korwil Jakarta Timur.

"Kami sudah melakukan penataan kabel udara.  Ada sebanyak 11 kabel fiber optik yang sudah tidak berfungsi dan telah dipindahkan ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT)," ujar Benhard.

Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Timur juga akan melakukan pengerjaan trotoar di lingkungan tersebut sebagai upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

 Dia mengatakan, Jakarta Timur (Jaktim) harus menjadi wilayah yang tertata dengan rapi, aman dan nyaman dengan melakukan penataan kawasan.

Penertiban ini juga merupakan relokasi jaringan utilitas yang terdampak pembangunan penerangan atau pencahayaan kota di jalan tersebut. Surat perintah relokasi itu dikeluarkan Sudin Bina Marga pada 23 Juli 2024.

"Setelah dirapikan kabel udara ini kita lanjut dengan pembangunan trotoar, sehingga semakin tertata rapi dan estetik," katanya.

Benhard menegaskan larangan bagi perusahaan di bidang telekomunikasi memasang kabel udara karena mengganggu keindahan kota. Tinggi kabel di udara seharusnya berkisar 5,1 meter, sedangkan kabel di bawah tanah aturan kedalamannya sekitar 1,2-1,5 meter.

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang merupakan program menempatkan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik, PLN dan sejenisnya secara terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Menekraf: Musik Indonesia Kian Mendunia

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menekraf: Musik Indonesia K...
Nasional
Kemenpar Ajak Berwisata Mel...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 1
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 1
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.