Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Kasus Pemerasan Dokter Junior di PPDS Undip Ungkap Penggunaan Joki Tugas Dokter Senior

📅 Senin, 26 Mei 2025, 17:10 WIB | Oleh:
Sidang Kasus Pemerasan Dokter Junior di PPDS Undip Ungkap Penggunaan Joki Tugas Dokter Senior Doc: antara foto
Ket. Sidang perkara PPDS Undip di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, dengan terdakwa dokter PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra.

SEMARANG - Sidang kasus pemerasan terhadap dokter junior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang mengungkap adanya biaya joki untuk mengerjakan tugas dokter senior PPDS yang nilainya sebesar 88 juta rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, dengan terdakwa dokter PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang Shandy Handika mengatakan uang yang digunakan untuk membiayai joki tugas tersebut berasal dari dokter junior program PPDS.

Tugas dokter senior yang dikerjakan dengan menggunakan jasa joki tersebut terdiri dari dua pekerjaan yang masing-masing dibayar 11 juta dan 77 juta rupiah.

Terdakwa Zara Yupita yang merupakan mahasiswa PPDS angkatan 76 memberikan arahan kepada mahasiswa angkatan 77 yang salah satunya Aulia Risma Lestari, residen program pendidikan itu yang diduga meninggal dunia akibat bunuh diri pada Agustus 2024 lalu.

"Terdakwa pernah menyampaikan doktrin kepada angkatan 77 melalui aplikasi Zoom tentang adanya aturan di internal PPDS Undip," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap tentang adanya pasal dan tata krama anestesi PPDS Undip yang disampaikan oleh terdakwa Zara Yupita kepada juniornya.

Pasal dan tata krama anestesi tersebut antara lain berisi pasal 1 senior tidak pernah salah.

Selain itu, lanjut Shandy, dokter junior dilarang mengeluh.

"Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi. Dokter junior hanya bisa menjawab ya dan siap. Selain itu, hal-hal yang enak hanya untuk senior," tambahnya.

Jaksa menyebut senioritas dan indoktrinasi di PPDS Undip tersebut merupakan bentuk intimidasi terselubung.

"Penolakan terhadap aturan tersebut akan berdampak terhadap akademik para dokter junior," tambahnya.

Dokter Aulia Risma Lestari yang merupakan bendahara angkatan 77 mengumpulkan uang iuran dari pada peserta PPDS di tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp864 juta.

Selain untuk membiayai joki tugas, lanjut dia, uang tersebut juga digunakan untuk membeli makan para dokter senior yang bertugas selama menjalani pembelajaran di tahun tersebut serta kebutuhan lainnya yang tidak diatur secara resmi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Apakah AS Siap Berperang dengan Tiongkok?

47 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Apakah AS Siap Berperang de...
Nasional
IDAI Ingatkan Risiko Gadget...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.