Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda DIY Bertindak! Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

📅 Sabtu, 15 Agu 2026, 00:17 WIB | Oleh:
Polda DIY Bertindak! Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul Doc: Antara foto
Ket. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Mapolda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/6).

YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan tiga tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Kabupaten Bantul, yang terjadi pada Mei 2026.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Jumat, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum.

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," katanya dalam keterangan tertulis.

Dalam proses penyidikan, Polda DIY telah memeriksa 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka.

"Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55)," ujarnya.

Menurut dia, para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penerapan pasal ini menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut," katanya.

Ia menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY.

"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," ujarnya.

Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Ekonomi
BI-Pemerintah Kompak Benahi...
Luar Negeri
Flightradar24: Sanksi AS Pa...
Advertisement
Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.