Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda DIY Bertindak! Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

📅 Sabtu, 15 Agu 2026, 00:17 WIB | Oleh:
Polda DIY Bertindak! Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul Doc: Antara foto
Ket. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Mapolda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/6).

YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan tiga tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Kabupaten Bantul, yang terjadi pada Mei 2026.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Jumat, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum.

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," katanya dalam keterangan tertulis.

Dalam proses penyidikan, Polda DIY telah memeriksa 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka.

"Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55)," ujarnya.

Menurut dia, para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penerapan pasal ini menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut," katanya.

Ia menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY.

"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," ujarnya.

Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Daerah
KMP Batu Mandi Terbakar, Po...
Olahraga
UEFA Desak FIFA Segera Jawa...

ITS Siapkan 9 Departemen untuk Mahasiswa Disabilitas Mulai 2027

12 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
ITS Siapkan 9 Departemen un...
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.