Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

32 Karya Budaya DIY Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2024

📅 Senin, 26 Mei 2025, 16:45 WIB | Oleh:
32 Karya Budaya DIY Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2024 Doc: Dok. Pemkab Bantul
Ket. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat menerima sertifikat WBTb dari Gubernur DIY, Sultan HB X.

Yogyakarta — Sebanyak 32 karya budaya dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk tahun penetapan 2024. Penetapan ini mencakup karya-karya dari seluruh kabupaten/kota di DIY serta dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Penyerahan sertifikat WBTb dilakukan secara simbolis oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada perwakilan lima kabupaten/kota dan Keraton Yogyakarta dalam sebuah acara di Gedung Pracimasana, Komplek Kepatihan, Senin (26/5).

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Laksmi, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari agenda tahunan yang konsisten dilakukan sebagai wujud komitmen untuk melestarikan warisan budaya takbenda yang telah memperoleh pengakuan nasional.

“Orientasi utama kegiatan ini adalah mengintegrasikan nilai-nilai budaya takbenda ke dalam program pembangunan daerah agar bisa mendorong kesejahteraan sosial serta menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam menjadikan budaya sebagai aset hidup,” ujar Dian.

Ia menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dan pelaku budaya dalam pelestarian WBTb. Melalui dukungan Dana Keistimewaan, Dinas Kebudayaan telah memfasilitasi program publikasi literasi budaya, pertunjukan seni, hingga pemberdayaan pelaku budaya kuliner.

Dalam sambutannya, Sri Sultan HB X menegaskan bahwa pelestarian WBTb tidak boleh berhenti pada bentuk seremonial atau simbolik. “Pelestarian budaya takbenda harus menjadi fondasi pembangunan yang memperkuat identitas, mempererat kohesi sosial, dan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat,” ujar Ngarsa Dalem.

Beliau juga menegaskan tiga arah utama pelestarian budaya takbenda. Pertama, DIY tidak boleh sekadar menjadi etalase budaya masa lalu tanpa merawat esensi spiritual dan sosial di baliknya. Kedua, pelestarian WBTb harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis nilai-nilai lokal seperti gotong royong dan harmoni dengan alam. Ketiga, pendekatan lintas sektor—pendidikan, ekonomi, hingga tata ruang—harus diperkuat agar warisan budaya terus hidup dan relevan dengan perkembangan zaman.

Salah satu daerah yang menerima penghargaan adalah Kabupaten Bantul. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan bahwa lima karya budaya dari wilayahnya telah diakui sebagai WBTb, yaitu Ampo Imogiri, Bakda Mangiran, Labuhan Hondodento, Tradisi Emprak, dan Adrem.

“Sertifikat ini merupakan pengakuan resmi pemerintah pusat atas kekayaan budaya Bantul, sekaligus menjadi tanggung jawab untuk terus melestarikannya,” ujar Halim.

Pengakuan terhadap 32 karya budaya dari DIY sebagai WBTb tahun 2024 memperkuat posisi Yogyakarta sebagai pusat pelestarian budaya nasional, sekaligus menegaskan peran penting masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga jati diri bangsa melalui warisan budaya yang hidup dan berkembang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.